Guna Tingkatkan PAD, Revisi Perda Nomor 7 Tahun 2015 Diupayakan Rampung Pertengahan Tahun

Guna Tingkatkan PAD, Revisi Perda Nomor 7 Tahun 2015 Diupayakan Rampung Pertengahan Tahun

HARIANRIAU.CO, LINGGA - Guna tingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pengelolaan menara telekomunikasi, revisi Peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 diupayakan rampung pada pertengahan tahun 2017.

Kepala Sub Bagian Komunikasi di Bagian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga, Adi Setiawan mengatakan, Perda Nomor 7 tahun 2015 tentang menara telekomunikasi di Kabupaten Lingga belum cukup kuat.

Sehingga, menurutnya perda tersebut harus di revisi kembali beberapa poin penting termasuk salah satunya yakni terkait retribusi pengelolaan menara telekomunikasi.

"Rencana kegiatan dan anggaran (RKA) revisi Perda sudah masuk dalam APBD 2017. Akan kami upayakan secepatnya," ungkapnya, Sabtu, 7 Januari 2017.

Dikatakan Adi, sejauh ini, pihaknya sudah mulai mempersiapkan usulan revisi Perda Tower tersebut, dan diusahakan pada pertengahan tahun 2017 ini rampung dikerjakan.

Sementara itu, mengenai besaran retribusi yang akan diusulkan nantinya, menurut, hal itu tergantung dari berapa besar anggaran daerah yang digunakan pada kegiatan pengendalian atau monitoring.

"Kami berharap usulan revisi Perda nomor 5 tahun 2017 ini dapat terlaksana dengan baik dan dapat diterapkan sesegera mungkin guna meningkatkan pendapatan daerah. Kontribusinya lumayan besar untuk PAD Kabupaten Lingga," harapnya.

Saat ini, jumlah menara telekomunikasi milik swasta di wilayah Kabupaten Lingga sebanyak 52 tower. Jumlah tersebut akan terus bertambah seiring peningkatan kualitas jaringan data 3G ke 4G.

Bahkan pada tahun ini juga sudah ada rencana Telkomsel menambah menara telekomunikasi khusus untuk mengaktifkan jaringan data 4G di Dabosingkep sekitaran wilayah Desa Batu Berdaun.

 

Ruzi Wiranata

Halaman :

Berita Lainnya

Index