Selama 2016, Kemenaker Temukan 800 Tenaga Kerja Asing Ilegal

Selama 2016, Kemenaker Temukan 800 Tenaga Kerja Asing Ilegal
Ilusrasi

HARIANRIAU.CO - Selama tahun 2016, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menemukan 800 orang tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang bekerja di Indonesia.

Temuan tersebut merupakan hasil kerja sama Kemenaker dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Tenaga kerja asing di 2016 ada 74.000 yang diberikan izin, ilegalnya sekitar 800 orang. Terakhir di Karawang yang menyalahgunakan jabatan. Kami tindak, ada 18 orang," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja Kemenaker Maruli Apul Hasoloan di Kantor Kemenaker, Jakarta, Kamis (12/1/2017).

Maruli menjelaskan, 800 TKA asing ilegal tersebut berasal dari 68 perusahaan yang lokasinya tersebar di Indonesia dan didominasi oleh sektor konstruksi.

Kemenaker dan Direktorat Jenderal Imigrasi telah berkoordinasi untuk memulangkan para tenaga kerja asing ilegal.

"Kebanyakan memang dari China. Ini kita koordinasi dengan imigrasi untuk langsung dipulangkan. Tapi penggunanya ada yang dikenakan dan diproses," paparnya.

Berdasarkan data Kemenaker, jumlah TKA yang berasal dari China sampai bulan November 2016 tercatat 21.271 orang. 

Sementara data realisasi lapangan pekerjaan baru dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), jumlah TKA China yang diserap dari realisasi investasi periode Januari-September 2016 tercatat 3.718 tenaga kerja atau 0,3 persen dari total penyerapan 975.898 tenaga kerja atau lapangan pekerjaan baru. (Kompas)

Halaman :

Berita Lainnya

Index