Warga Pertanyakan Peran KPPAD, Ini Jawaban Komisionernya

Warga Pertanyakan Peran KPPAD, Ini Jawaban Komisionernya

HARIANRIAU.CO, LINGGA - Meningkatnya kasus kekerasan serta pelecehan seksual terhadap anak di Negeri Bunda Tanah Melayu, Daik Lingga  menjadi pertanyaan sejumlah masyarakat terhadap peran Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Lingga.

Menanggapi tanggapan terkait hal tersebut,Komisioner KPPAD Kabupaten Lingga, Zulyadin mengatakan, tugas utama KPPAD yakni melakukan sosialisasi perundang-undangan terhadap perlindungan anak kepada seluruh elemen masyarakat, mulai dari masyarakat bawah hingga ke sekolah-sekolah, hal demikian diakuinya telah dilakukan.

" Jadi, jangan salah anggapan kalau ada kejadian, baru KPPAD itu turun. Sejak tahun 2016 sudah kami lakukan sosialisai. Kami melakukan sosialisasi ini juga tergantung anggaran. Segitu anggarannya segitu juga yang kami lakukan," ungkapnya, Jumat, 20 Januari 2017.

Lanjutnya, keterbatasan baik itu anggaran maupun personel diharapkan dapat dimaklumi masyarakat. Terlebih lagi dengan kondisi geografis Kabupaten Lingga yang merupakan daerah kepulauan yang mana memiliki pulau-pulau kecil cukup sulit dijangkau.

"Adanya kasus sebenernya itu peran orang tua. Bagaimana mendidik dan menjaga anaknya. Kalau lah kejadian itu pelakunya orang tua sendri, itu kan orang tua kandung yang biadab namanya. Seharusnya melindungi anak, ini malah berbuat yang biadab terhadap anaknya. Kami berharap pelaku harus dihukum seberat-beratnya," terangnya.

"Jadi, saya ulangi lagi, salah beranggapan ketika kasus ada baru kami (KPPAD) muncul. Kami sudah turun ke desa-desa. Masalah kasus muncul itu, bagaimana orang tua melindungi dan mendidik anak-anaknya," lanjutnya.

Ia sampaikan, untuk kasus terhadap anak terhitung sejak tahun 2015 lalu mengalami peningkatan pada tahun 2016.  Peningkatan kasus tersebut lanjut Zulyadin, menjadi Pekerjaan Rumah (PR) seluruh elemen, mulai dari KPPAD sendiri, masyarakat, sekolah, pemerintah serta instansi lainnya.

"KPPAD ini komisi pengawasan, yang mana pengawasan disini mengawasi penyelenggaran perlindungan anak, siapa penyelenggaranya? ya kita semua. Termasuk masyarakat, pemerintah, sekolah, keluarga serta pihak lainnya. Yang kedua, itu, perlindungan. Perlindungan itu bukan berarti melindungi anak yang salah. Akan tetapi bagaimana memenuhi kewajiban terhadap anak. Kami berkoar-koar di desa akan tidak berguna kalau tidak ada campur tangan serta partisipasi aktif stakholder yang ada," jelasnya.

Informasi yang diperoleh di lapangan, di awal tahun 2017 ini saja terhitung telah dua kasus pencabulan yang terjadi di Kabupaten Lingga yakni di Kecamatan Singkep Barat, serta di Kecamatan Selayar.

 

Ruzi Wiranata

Halaman :

Berita Lainnya

Index