Kasus Selingkuh Belum Dihentikan, Bupati Ini Masih Wajib Lapor

Kasus Selingkuh Belum Dihentikan, Bupati Ini Masih Wajib Lapor
Bupati Katingan Ahmad Yantenglie

HARIANRIAU.CO - Polisi sudah menerima surat pencabutan laporan atau pengaduan kasus selingkuh Bupati Katingan Ahmad Yantenglie. Meski begitu, polisi belum memutuskan memberhentikan kasus tersebut.

"Kita masih koordinasikan karena berkas perkaranya kan sudah kita tahap satukan ke kejaksaan tinggi, perlu kita koordinasikan juga ke JPU," kata Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu, Sabtu, 21 Januari 2017 seperti dilansir detik.

Penyidik hingga kini belum mengeluarkan surat perintah penghentian perkara (SP3) kasus tersebut.

"Kita masih mempersiapakan, kalau sudah oke, maka akan di-SP3 kan. Itu hak suami ya, kita masih koordinasi dan menyusun tentang SP3 itu," ujarnya.

Meski begitu, Bupati Katingan dan selingkuhannya, FY, masih dikenakan wajib lapor hingga kini.

"Kalau belum SP3 ya masih tetap (wajib lapor)," tuturnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index