Ini Ucapan Habib Rizieq yang Menyeretnya Jadi Tersangka

Ini Ucapan Habib Rizieq yang Menyeretnya Jadi Tersangka
Imam besar FPI Habib Rizieq

JAKARTA - Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab ditetapkan Polda Jabar sebagai tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila. Dia akan diperiksa pekan depan.

"Penyidik meningkatkan status Rizieq Syihab dari saksi terlapor menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin, 30 Januari 2017.

Rizieq dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Umum Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme Sukmawati Soekarnoputri. Dia memperkarakan ceramah Rizieq dalam sebuah tablig akbar yang dia nilai telah menghina Pancasila.

Sukmawati melaporkan Rizieq ke Bareskrim Polri di gedung KKP Bahari II, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Januari 2016. Saat itu dia mengatakan Rizieq juga telah menghina kehormatan presiden pertama Republik Indonesia Ir Sukarno.

"Saya datang sebagai Ketua Umum PNI Marhaenisme melaporkan Habib Rizieq, Ketua FPI, perihal penodaan terhadap lambang dan dasar negara Pancasila, serta menghina kehormatan martabat Ir Soekarno sebagai proklamator kemerdekaan Indonesia dan presiden pertama Republik Indonesia," katanya kala itu.

Sukmawati menyatakan yang dia permasalahkan adalah ucapan Rizieq yang menyatakan 'Pancasila Sukarno ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta ketuhanan ada di kepala'.

"Saya sebagai anak (Sukarno) marah sekali, tersinggung, karena kata-katanya sangat tidak santun, tidak hormat sebagai pimpinan ormas FPI," ungkap putri keempat pasangan Ir Sukarno-Fatmawati itu.

Sukmawati resmi melaporkan Rizieq dengan laporan bernomor LP/1077/X/2016/Bareskrim. Ia melaporkan Rizieq dengan tuduhan melakukan tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154a KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 57a juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Penetapan status tersangka Rizieq diputuskan berdasarkan gelar perkara ketiga tim penyidik Polda Jabar. Gelar perkara berlangsung hari ini selama 7 jam dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Terkait kasus Rizieq, ada 18 saksi yang sudah didengarkan keterangannya oleh penyidik.

Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal. 

Meski tersangka, Rizieq tidak akan ditahan karena ancaman hukuman kasus yang menjeratnya di bawah lima tahun. Berbeda jika seorang tersangka dikenai pasal yang ancaman hukuman pidananya di atas lima tahun, yang harus dilakukan penahanan.

"Karena Pasal 154 a ancamannya empat tahun dan Pasal 320 ancamannya sembilan bulan. Masih di bawah lima tahun, jadi tidak ada penahanan," kata Kombes Yusri.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sendiri akan mulai memeriksa Rizieq sebagai tersangka pada pekan depan. "Secepatnya kita akan melakukan pemanggilan terhadap Rizieq Syihab. Dijadwalkan pekan depan pemanggilan pertama Rizieq untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Yusri.

Soal penetapan status tersangka, pihak FPI menyatakan akan berkoordinasi dengan tim hukum. Juru bicara FPI Slamet Maarif menyebut tim penasihat hukum segera mengambil sikap.

"Nanti bagian penasihat hukum akan ambil keputusan. Karena menyangkut persoalan hukum. Saya harus koordinasi dengan penasihat hukum," ujar Slamet saat dikonfirmasi. 

Sumber: detik

Halaman :

Berita Lainnya

Index