Trump Bertekad Batalkan Blokade Kebijakan Imigrasi

Trump Bertekad Batalkan Blokade Kebijakan Imigrasi
Presiden Donald Trump berbicara ke awak media di Air Force One, 3 Februari 2017.

WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kesal usai seorang hakim federal mengeluarkan putusan yang memblokade sementara larangan menerima orang dari tujuh negara mayoritas Muslim ke Negeri Paman Sam.

Trump menilai putusan dari Hakim James Robart itu sebagai sesuatu yang konyol. 

"Opini dari orang yang katanya seorang hakim itu, yang telah merenggut penegakan hukum dari negara kita, adalah perbuatan konyol yang akan segera dibatalkan!" tulis Trump diTwitter, seperti dikutip BBC, Sabtu, 4 Februari 2017. 

"Saat sebuah negara sudah tidak bisa lagi bilang siapa yang bisa dan tidak bisa keluar masuk, terutama untuk alasan keamanan -- itu masalah besar!" lanjut dia. 

Dalam putusannya, Robart menegaskan bahwa dirinya memiliki landasan hukum untuk menentang larangan imigrasi Trump. 

Adapun perlawanan terhadap kebijakan ini pertama kali kali diajukan oleh Jaksa Wilayah Washington Bob Ferguson. Ferguson mengajukan tuntutan invalidasi perintah eksekutif dari Trump yang melarang pengungsi Suriah untuk masuk ke AS dalam waktu tak ditentukan. 
 
Selain itu perintah eksekutif ini juga melarang masuk warga dari Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman masuk ke AS dalam waktu 90 hari. Sedangkan pengungsi dari negara lain yang bukan Suriah, dilarang masuk ke AS selama 120 hari ke depan. 

Gedung Putih melalui juru bicara Sean Spicer menyebut bahwa perintah eksekutif dari Trump, sesuai dengan hukum dan pantas diterapkan. Menurut Spicer, Kementerian Kehakiman akan meminta pengadilan federal untuk tidak mencampuri perintah ini. (Mtn)

Halaman :

Berita Lainnya

Index