Bandar Judi "Online" Beromzet Rp 1 Miliar Per Bulan Ditangkap

Bandar Judi
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Bandar judi online, AE alias A (45) ditangkap Unit V Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Omzet AE dalam per bulan mencapai Rp 1 miliar.

"Tersangka bergerak di judi bola online judi bola togel Singapura," kata Kasubdit Resmob AKBP Eko Hadi Santoso kepada Kompas.com, Selasa (9/2/2016).

AE menyelenggarakan judi bola online lewat situs www.ibc.com dan togel Singapura lewat situs www.horey4d.com. Di tempat keduanya, AE memiiliki akun user level agen.

"Bisa dibilang sekelas bandar," kata Kanit V Subdit Resmob Kompol Hadi Zusen.

Menurut pengakuan AE, ia sudah menjalankan aktivitas sebagai bandar judi online sejak Desember 2015. Ia bertempat di Jalan Kenari, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Dalan satu bulan tersebut, ia mengaku meraup untuk miliaran.

"Per bulan dia bisa kantongin uang hasil judi sekitar Rp 1 miliar," kata Handik melanjutkan, AE bukan pemain baru.

Sebelumnya ia juga pernah ditangkap dan dijebloskan ke penjara lantaran sebagai bandar judi bola dan togel secara konvensional pada tahun 2007 silam.

"Kemarin divonis empat bulan. Sekarang dia kita tangkap lagi karena judi," kata Handik.

Untuk memberatkan, polisi tidak hanya menjerat AE dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. AE juga akan dijerat dengan pasal 5 ayat 1 juncto pasal 2 ayat 1 huruf t dan z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana empat tahun penjara. (komas)

Halaman :

Berita Lainnya

Index