Pengadilan AS Segera Gelar Sidang Kebijakan Imigrasi Trump

Pengadilan AS Segera Gelar Sidang Kebijakan Imigrasi Trump

WASHINGTON - Pengadilan banding Amerika Serikat (AS) dilaporkan segera menggelar sidang mendengar pendapat mengenai regulasi imigrasi Presiden AS, Donald Trump, yang sempat ditangguhkan pekan lalu.

Rencananya, sidang akan digelar pada Selasa 7 Februari pukul 15.00 waktu setempat. Namun, kepastiannya akan diumumkan pada Senin 6 Februari, waktu setempat, terlebih dahulu setelah Pengadilan Banding San Francisco bertanya kepada para pengacara dari Washington dan Minnesota, juga Kementerian Kehakiman.

Dilansir Reuters, Selasa (7/2/2017), pertanyaan akan diajukan untuk menentukan kelanjutan regulasi imigrasi Trump yang ditangguhkan oleh hakim di Washington pada Jumat pekan lalu. 

Para pengacara sangat mendukung penangguhan tersebut. Namun, Kementerian Kehakiman menyatakan, regulasi yang ada dalam perintah eksekutif Trump tersebut sesuai dengan hukum dan pengadilan melakukan kesalahan karena penangguhan.

"Perintah eksekutif itu merupakan tindakan sesuai hukum dan otoritas presiden untuk mencegah masuknya orang asing ke AS dan penerimaan pengungsi," tulis Kementerian Kehakiman AS dalam pernyataan resminya. 

Melalui perintah eksekutif itu, Trump menghentikan penerimaan pengungsi selama 120 hari. Ia juga menghentikan selama 90 hari pemberian visa bagi warga dari tujuh negara mayoritas Muslim, yaitu Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman.

Namun, setelah ditangguhkan, banyak wisatawan dari tujuh negara mayoritas Muslim tersebut berbondong-bondong mengunjungi AS. Bahkan, para warga tujuh negara tersebut yang memang bekerja di AS sangat senang bisa kembali ke AS.

Halaman :

Berita Lainnya

Index