Wartawan Tidak Wajib Berorganisasi

Wartawan Tidak Wajib Berorganisasi

JAKARTA - Dewan Pers menegaskan bahwa seorang wartawan atau jurnalis tidak wajib menjadi anggota dalam satu wadah organisasi yang menaungi wartawan. Hal ini untuk menyikapi adanya rasa kekhawatiran sejumlah wartawan atau jurnalis yang tidak terdaftar di salah satu organisasi wartawan.

Hal ini diungkapkan oleh Ismanto, Anggota Pokja Pengaduan Dewan Pers di Gedung Dewan Pers Jakarta, Selasa, 7 Februari 2017 dikutip riauterkinicom, saat ia ditanya apakah seorang wartawan wajib menjadi anggota salah satu organisasi wartawan.

"Sebenarnya boleh diikuti dan boleh tidak. Karena tidak ada kewajiban bagi wartawan atau jurnalis untuk mengikuti salah satu organisasi wartawan seperti AJI, PWI dan lainnya," katanya.

Meskipun tidak ada kewajiban untuk mengikuti salah satu organisasi wartawan tersebut, pihaknya hanya menyarankan agar wartawan mengikuti organisasi tersebut tanpa paksaan karena memang tidak diwajibkan.

"Pastinya lebih baik mengikuti salah satu organisasi wartawan, meskipun hal tersebut tidak diwajibkan," sebutnya.

Menurutnya, ada manfaat yang didapat wartawan kalau mengikuti organisasi. Dimana adanya perlindungan dari organisasi seandainya ada sesuatu hal terjadi pada diri setiap wartawan.

"Masuk salah satu organisasi kan pasti ada perlindungan, apabila ada sesuatu hal terjadi pada wartawan sebelum masuk ke Dewan Pers," pungkasnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index