Indonesia Kecam UU Israel tentang Permukiman di Tanah Palestina

Indonesia Kecam UU Israel tentang Permukiman di Tanah Palestina

JAKARTA - Indonesia mengecam diberlakukannya Undang-Undang Israel yang memberikan landasan hukum bagi status permukiman ilegal yang dibangun di wilayah Palestina yang diduduki Israel.

UU yang dikenal dengan "Regulation Bill" disahkan Parlemen Israel Knesset pada 7 Februari. UU ini memberikan dasar hukum bagi Israel untuk secara retroaktif mengesahkan (legalize) status dan memberikan kekebalan hukum bagi ribuan bangunan permukiman ilegal yang telah dibangun Israel di tanah dan wilayah Palestina sejak dimulainya pendudukan Israel pada 1967.

Pemberlakuan UU tersebut jelas bertentangan dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB (DK PBB) 2334 (2016) mengenai permukiman ilegal Israel yang dibangun di wilayah Palestina (Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Jerusalem Timur).

Resolusi DK PBB tersebut dan berbagai resolusi terkait lainnya telah menegaskan bahwa pembangunan permukiman illegal di wilayah Palestina yang dijajah Israel sejak tahun 1967 tidak memiliki legalitas hukum dan merupakan pelanggaran serius hukum internasional. Untuk itu, DK PBB menyerukan Israel segera menghentikan segala bentuk aktivitas pembangunan permukiman ilegal.

Pemerintah RI meyakini "Regulation Bill" akan menjadi hambatan serius bagi proses perdamaian komprehensif, adil dan berkelanjutan, serta menghalangi perwujudan "Solusi Dua Negara" (two-state solution) sebagaimana telah ditegaskan kembali dalam Konferensi Perdamaian Timur Tengah di Paris pada 15 Januari.

Penerapan sepihak UU ini merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan dikhawatirkan dapat memprovokasi terjadinya ketegangan, bentrokan dan kekerasan di wilayah pendudukan.

Untuk itu, Pemerintah RI menyerukan PBB dan masyarakat internasional agar tidak berdiam diri dan segera mengambil sikap serta langkah tegas terhadap kebijakan Israel tersebut, yang terbukti tidak sejalan dengan semangat internasional untuk proses perdamaian di Timur Tengah. 

Sebagai salah satu negara terdepan yang mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina sejalan dengan mandat Konstitusi UUD 1945, Pemerintah Indonesia siap bekerja sama dengan masyarakat internasional dalam mendukung proses perdamaian antara Palestina dan Israel. (MTN)

Halaman :

Berita Lainnya

Index