Curiga Putusan Hakim Rinaldi Triandoko Vonis Bebas Suparman, KPK Ajukan Kasasi ke MA

Curiga Putusan Hakim Rinaldi Triandoko Vonis Bebas Suparman, KPK Ajukan Kasasi ke MA

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai keputusan yang diambil Hakim Rinaldi Triandoko dalam vonis bebas Bupati Rokun Hulu, Suparman, pada Kamis 23 Februari 2017.

KPK berjanji akan memberitahu kejanggalan itu ke Mahkamah Agung (MA) melalui kasasi. Mulai dari dakwaan Suparman yang diperkuat oleh putusan terdakwa sebelumnya.‎

"Ada fakta-fakta yang tidak dipertimbangkan, padahal keterangan beberapa saksi sangat kuat. Pertemuan-pertemuan yang terjadi dan peran aktif terdakwa juga tidak dipertimbangkan," kata Febri di kantor KPK, Jakarta, Jumat (24/2/17).

Menurut Febri, ada fakta-fakta persidangan mantan anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjauhari ‎dalam perkara yang sama yang menyebutkan Suparman turut terlibat melakukan tindak pidana korupsi. Pada saat itu, hakim yang memutus vonis Ahmad Kirjauhari menyatakan Suparman terbukti melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama.

Dari hal tersebut, lanjut Febri, KPK akan segera membeberkan hal tersebut ke MA. "Tentu ‎KPK akan sampaikan hal ini pada proses kasasi di Mahkamah Agung," jelasnya sebagaimana dilansir di Riauterkini.com.

Perlu diketahui, terdakwa kasus dugaan korupsi Pembahasan ‎Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2014 dan APBD tahun 2015, Suparman divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sebelumnya, Suparman dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Kasus yang menjerat Suparman merupakan perkembangan kasus yang juga telah menyeret mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan mantan anggota DPRD Riau Ahmad Kirjauhari. Suparman dan Johar diduga juga turut menerima suap hingga Rp 900 juta. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index