BBKSDA Lepaskan Elang Brontok di Rimbo 7 Danau Buluh Cina

BBKSDA Lepaskan Elang Brontok di Rimbo 7 Danau Buluh Cina
Gubri H Arsyadjuliandi Rachman didampingi Kepala BBKSDA Riau lepas burung elang.

PEKANBARU - Diduga 'kabur' dari pemilik ilegalnya, Elang Brontok bewarna putih sempat tersesat beberapa hari di Pekanbaru. Burung karnivora itu kemudian tersasar di tempat yang semestinya, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau.

Petugas di sana kemudian menangkapnya. Saat ditemukan, kondisinya masih kurus dan seperti burung kebingungan. Pemulihan kemudian dilakukan dan burung yang sangat dilindungi ini diinapkan di Kebun Binatang Kasang Kulim, Kabupaten Kampar.

Sebulan menjalani masa pemulihan, hewan ini kemudian dilepasliarkan ke lokasi yang bisa menjadi habitatnya, Taman Wisata Alam 7 Danau di Desa Buluh Cina, Kabupaten Kampar, Rabu 1 Maret 2017.

Pelepasan ini menandai bertambahnya koleksi satwa dilindungi di kawasan lindung tersebut. Mempunyai luas lebih kurang 933 hektar, kawasan ini menjadi habitat bagi sejumlah hewan yang hampir terancam keberadaannya.

"Umurnya sudah 2 tahun. Elang ini terbang ke BBKSDA karena tersesat. Diduga lepas dari pemiliknya, sekarang dilepasliarkan di kawasan ini," kata Kasi Pelayanan dan Pemanfaatan BBKSDA Riau, Isbinu kepada wartawan di lokasi pelepasan.

Menurut Isbinu, pelepasan dilakukan karena kawasan tersebut dinilai sangat cocok bagi Elang Brontok. Pasalnya di lokasi itu juga terlihat beberapa hewan serupa.

Diharap dengan pelepasan ini, elang tadi bisa mencari 'jodohnya' sehingga bisa berkembang biak dan memperkaya keberadaan satwa dilindungi di kawasan tersebut.

"Usianya sekarang 2 tahun, sudah cukup dewasa," kata Isbinu.

Meski sudah dilepasliarkan, keberadaan Elang Brontok ini masih dipantau selama 3 sampai 5 hari ke depan. Pengawasan dilakukan supaya tidak ditangkap penduduk sekitar ataupun pemburu liar.

"Ada petugas kami di sini, nanti dipantau keberadaanya, diikuti perkembangannya," sebut Isbinu.

Dia menyebut, Elang Brontok yang dilepas ini sudah pandai berburu. Pasalnya selama berada di penangkaran untuk pemulihan, elang ini sudah 'diajari' cara berburu.

"Makanannnya berupa mamalia kecil, seperi tikus dan tupai. Kalau ikan juga kesukaannya, kan ada 7 danau di sini," sebut Isbinu.

Selain Elang Brontok, juga dilepaskan 170 Kura-Kura Ambon. Hewan bertempurung ini merupakan sitaan dari perdagangan ilegal yang dilakukan BBKSDA.

Meskipun tidak berkategori hewan dilindungi, kura-kura jenis ini tidak boleh sembarangan dijual. Ada kuota dan syarat-syarat administrasi yang harus dilewati.

"Kura-kura ini bakal memperkaya satwa yang ada di kawasan ini dan dilepaskan di pinggir danau serta hutan di sekelilingnya," sebut Isbinu.

Umur kura-kura yang dilepaskan berkisar 3 sampai 4 tahun, terdiri dari jantan dan betina. Begitu dilepaskan, kura-kura ini langsung berenang dan ada pula yang berjalan menuju semak-semak.

"Mudah-mudahan bisa berkembang biak dan kepada warga di sekitar supaya tidak menangkapnya," pinta Isbinu.

Adapun pelepasan dua jenis satwa ini dilakukan Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, didampingi Kepala BBKSDA Riau Mahfudz, serta Penjabat Bupati Kampar dan pejabat lainnya. (Frc)

Halaman :

Berita Lainnya

Index