Penetapan Pemenang Pilkada Pekanbaru 2017 Ditunda

Penetapan Pemenang Pilkada Pekanbaru 2017 Ditunda
Ilustrasi

PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru sepakat akan melakukan penetapan Pasangan Calon terpilih Pemilihan Kepala Daerah serentak 2017 setempat pada 14 Maret mendatang.

"Memang ditunda harusnya penetapan Paslon terpilih sesuai roster 8 Maret 2017," kata Ketua KPU Pekanbaru Amiruddin Sijaya di Pekanbaru, Rabu.

Amiruddin Sijaya mengemukakan penundaan penetapan Paslon terpilih oleh KPU akibat keluarnya surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/2017 dan surat MK Nomor 28/MK/PANMK/3/2017 tentang konfirmasi jadwal dan waktu penerbitan surat keterangan MK yang tak terdaftar dalam perkara.

"Untuk melakukan penetapan harus ada dulu surat persetujuan dari MK yang dalam sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah baru akan diterbitkan pada 13 Maret," ucap Amirruddin.

Sementara sebelumnya, KPU Pekanbaru berencana mengumumkan jadwal penetapan Paslon terpilih 8 Maret 2017.

Akibat terbitnya surat dari MK itu, KPU Pekanbaru merubah jadwal penetapan Paslon terpilih direncanakan waktunya 13-15 Maret 2017 mendatang.

"Isi surat MK yang disampaikan oleh KPU RI kepada KPU daerah terkait jadwal penetapan paslon terpilih bagi daerah yang tidak berperkara soal perselisihan," kata Amiruddin.

Sesuai edaran itu sambungnya, maka KPU sudah sepakat akan melakukan penetapan Paslon terpilih 14 Maret 2017.

Disebutkannya lagi, saat ini KPU Pekanbaru tengah melakukan berbagai persiapan. Mulai dari mengubah jadwal tahapan yang sebelumnya direncanakan pada 8 Maret, hingga persiapan administrasi dan koordinasi.

"Jadwal ini sudah disesuaikan, unsur stakeholder sudah dikoordinasi, termasuk melakukan pengamanan dengan pihak kepolisian di hari H," tuturnya lagi.

Ia menambahkan Rabu sore semua tim KPU akan rapat guna mematangkan persiapan penetapan Paslon terpilih.

Ia menyebutkan pula rencananya acara penetapan Paslon dilakukan di Co-Ex Pekanbaru Pukul 14.00WIB.

"Kami akan mengundang sekitar 150 tamu dari Muspida setempat, ke-lima Paslon, dan sebagainya. Undangan terbuka bagi umum," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru
menetapkan Paslon nomor urut 3 yakni Firdaus - Ayat Cahyadi meraih suara terbanyak 33,16 persen dan dinyatakan memenangkan Pilkada 2017 setempat.

"Setiap kecamatan sudah selesai membacakan rekapitulasi perolehan suara dan ditetapkan oleh KPU melalui pleno," kata Ketua KPU Pekanbaru Amiruddin Sijaya usai pleno rekapitulasi penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 di Aryaduta Pekanbaru, Rabu (22/2/17).

Amiruddin Sijaya mengemukakan Petahana dalam penghitungan rekapitulasi suara di tingkat KPU mampu meraih suara terbanyak yakni 94.784 suara dari 285.787 jumlah suara sah pada Pilkada Pekanbaru 2017.

"Dari lima Paslon Firdaus - Ayat Cahyadi mendapat suara 33,16 persen," terang Amiruddin Sijaya.

Dari penghitungan perolehan suara tergambar Firdaus - Ayat Cahyadi memenangi delapan kecamatan, seperti Rumbai Pesisir, Senapelan, Sukajadi, Tenayan Raya, Bukit Raya, Marpoyan Damai, Payung Sekaki dan Tampan.

Sementara Paslon nomor 5 unggul di dua kecamatan yakni Sail dan Limapuluh, sedangkan Rumbai unggul Paslon no 1 dan Pekanbaru Kota unggul Paslon no 2. (ANT)

Halaman :

Berita Lainnya

Index