HARIANRIAU.CO JAKARTA - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Niam, meminta agar perilaku penyimpangan seksual tidak ditayangkan di televisi. Langkah itu merupakan usaha preventif perluasan perilaku menyimpang tersebut.
"Perlu langkah-langkah preventif dengan mencegah seluruh tayangan yang memvisualisasi kebanci-bancian (penyimpangan seksual) meski untuk bahan candaan dan lawakan," kata Asrorun dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (18/2/2016).
Asrorun melanjutkan, larangan tersebut agar tidak melahirkan tindakan permisif menyimpang di kalangan anak-anak.
"Media elektronik tidak menayangkan acara-acara yang mengeksploitasi aktivitas seks menyimpang sehingga dapat ditiru anak-anak," tambah Asrorun.
Terkait dugaan kasus pelecehan seksual oleh pedangdut Saipul Jamil, Asrorun menyayangkan perilaku tersebut dilakukan oleh artis.
"Public figure seharusnya memberikan teladan yang baik," kata Asrorun. (kompas)