SK Pendamping Desa Belum Diteken

SK Pendamping Desa Belum Diteken
Ilustrasi

BENGKALIS - Hingga akhir Maret 2017, seluruh pengelola Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP) belum bisa mencairkan dana. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) Pendamping Desa belum ditetapkan, terhitung sejak berakhirnya SK bulan Januari 2017 lalu. Demikian disampaikan Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis Fahrul Nizam, ST, Kamis (30/3) kemarin.

Menurut Fahrul, sampai hari ini program UED-SP yang sudah berjalan sejak lima tahun lalu, sedikit tersendat pencairannya di pemerintahan desa. Sehingga uang yang seharusnya bisa digunakan secara produktif, namun justru mengalami kendala dilapangan.

“SK Pendamping Desa sampai hari ini belum ditandatangani oleh kepala daerah, sehingga program UED-SP mengalami kendala, karena pelaksana UED-SP belum bisa melakukan pencairan dana UED-SP, kita berharap hal ini bisa di kritisi, karena sudah sejak Januari 2017 lalu, SK pendamping desa berakhir,”kata Fahrul.

Politikus PAN Bengkalis ini menjelaskan, pemerintah tak semestinya menghalang-halangi hal ini, namun paling tidak bisa memberikan kemudahan, sehingga uang bisa dipergunakan secara produktif oleh pemanfaat yang berjumlah hampir mencapai 70 ribuan pemanfaat UED-SP dengan total anggaran mencapai Rp 1 triliun.

“Jika UED-SP itu bisa dicairkan oleh 70 ribu pemanfaat, maka perputaran uang melalui modal pemanfaat itu bisa berjalan. Maka dari hal ini, jika pemerintah belum bisa menciptakan lapangan pekerjaan, ada baiknya tidak menghalang-halangi program UED-SP yang sudah dirasakan banyak oleh masyarakat, karena kita tahu program UED-SP itu sudah berjalan selama lima tahun, dan sudah terbukti bisa membantu kesulitan ekonomi masyarakat dalam mengembangkan usahanya di desa,”terangnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis H Ismail, Kamis (30/3) kemarin saat dihubungi Posmetro Mandau mengatakan sejauh ini SK-Pendamping Desa masih diproses. Ada beberapa hal yang harus dibenahi. Pertama, yakni berkaitan dengan evaluasi, dan peningkatan managemen UED-SP. Kedua, PMD sedang mempersiapkan Peraturan Bupati (Perbub) penyertaan modal ke BUMDes, dan nantinya bersamaan dengan penguatan SDM.

“Jadi masalah SK Pendamping desa itu tidak ada kendala dilapangan, hanya saja, kami di PMD ini berupaya membenahinya, sehingga sistem bisa berjalan dengan baik, dan desa memiliki SDM yang kuat, kemudian mempersipkan Perbup penyertaan modal ke BUMDes, jadi kita hanya meminta kinerja dari UED-SP ini bisa lebih baik, tapi juga tak terlepas dari persoalan-persoalan mana saja yang harus diselesaikan oleh UED-SP, termasuk tunggakan yang misalnya tahun ini besar, maka disesuaikan dengan penyaluran,”katanya.

Untuk hal ini sambung Ismail, masih diajukan nantinya bersama kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi di Jakarta. Maka dari itu, diharapkan pengelola UED-SP bisa memperkuat managemennya. (rpz)

Halaman :

Berita Lainnya

Index