Sudah 32 ASN Pemko Pekanbaru Ajukan Perceraian, Ini Penyebabnya...

Sudah 32 ASN Pemko Pekanbaru Ajukan Perceraian, Ini Penyebabnya...
Ilustrasi

PEKANBARU - Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Pekanbaru sudah menerima sebanyak 32 kasus perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Data itu terhiitung dari tahun 2016 hingga bulan Maret 2017.

Demikian diungkapkan Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKSDM Kota Pekanbaru, Fajri Adha SSTP Msi. Kata Fajri, dari 32 kasus tersebut tujuh di antaranya tidak diproses.

"Tidak semua perceraian kita kabulkan, karena tidak sesuai dengan kenyataan," kata Fajri di Pekanbaru, Munggu (2/4/2017).

Ia mencontohkan, pihak laki-laki minta cerai karena ingin kawin lagi, sehingga permohonan cerainya ditolak. Lanjutnya, ada dua kasus cerai namun kedua belah pihak sepakat rujuk kembali.

"Dari 32 kasus yang masuk, hanya 27 kasus yang disetujui perceraiannya," kata dia.

Ia mengungkap, kasus ajuan perceraian ini didominasi oleh gugatan pihak perempuan yang berprofesi sebagai guru. Meski sudah mapan dari sisi ekonomi, tidak jaminan kasus perceraian di kalangan ASN tidak terjadi.

"Artinya bukan kemapanan yang membuat bahagia itu,  tapi keharmonisan rumah tangga dan saling pengertian suami istri menjadi kunci awetnya bahtera rumah tangga," ujar Fajri.

Ia berharap kasus perceraian ASN tidak membludak lagi di tahun 2017. Maka dari itu pihaknya selalu melakukan pembinaan pembinaan kepada seluruh ASN untuk menjadi panutan di masyarakat.

Ditanya alasan seseorang ASN mengajukan cerai, Fajri menyebut beragam, mulai dari suami jarang pulang,  tidak memberikan nafkah, hingga tidak cocok lagi antar kedua belah pihak, suami ingin poligami dan sebagainya.

"Banyak alasan setiap ASN yang bercerai. Namun, sebelum mereka bercerai kita beri masukan dan pembinaan. Tapi, jika tidak maka pihak Inspektoratlah yang mumutuskannya," imbuhnya. (HLR)

Halaman :

Berita Lainnya

Index