Kepala BNNK Jabatan Struktural, Kadiskominfotik Bengkalis Jangan

Kepala BNNK Jabatan Struktural, Kadiskominfotik Bengkalis Jangan
Bobson Samsir Simbolon SH

BENGKALIS - Jabatan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kabupaten sesuai PERKA BNN No. 3 Tahun 2015 Pasal 42 ayat (2) mengatur bahwa Kepala BNNK adalah jabatan struktural eselon III.a. Tidak ada dalam aturan yang mengatur bahwa Kepala BNNK harus dari Polri.

"Terkait Persyaratan dan Kualifikasi Kepala BNNK, sudah ditegaskan oleh BNN melalui Surat No. B/574/II/SU/KP.02.01/2017/BNN tertanggal 14 Februari 2017. Dalam lampiran III Surat BNN tersebut telah disampaikan bahwa Kepala BNNK/Kota adalah Eselon III.a, Pangkat : Pembina, Gol: IV-A, Usia Maks : 53 Tahun, PNS : Min. S1, Instansi: PNS, " ujar PengamaT Hukum dan Pembangunan Kabupaten Bengkalis Bobson Samsir Simbolon. SH, dilansir halloriau.com, Jumat (14/07/2017).

Terkait adanya stetmen dari Plt Kadiskominfo dan Statistik Kabupaten Bengkalis Muhamad Nasir yang mengatakan bahwa jabatan Ketua BNNK Kabupaten Bengkalis bukan jabatan politik dan harus dijabat dari polri, dinilai salah alamat dan tidak memahami aturan yang ada.

"Jangan asbun, aturan sudah jelas dan tertulis kok malah membandingkan dengan daerah lain?, tidak ada kewenangan Kepala Dinas mengurusi SK BNNK Bengkalis, SK BNNK Bengkalis itu adalah urusan BUPATI, BNNP dan BNN Pusat. Jadi bicaralah sesuai kewenangan masing-masing, baca dan pahami aturan," tegas Bobson yang juga berprofesi sebagai pengacara ini.

Ditegaskannya juga bahwa BNNK adalah Instansi Vertikal dari Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 huruf (j) J.o Pasal 31 Peraturan Presiden RI No. 23 Tahun 2010 Tentang Badan Narkotika Nasional. Dalam Pasal 31 ayat (1) PEPRES tersebut telah mengatur bahwa Instansi Vertikal BNN adalah Pelaksana Tugas, Fungsi dan Wewenang BNN di Daerah.

"Artinya jika BNNK Bengkalis belum terbentuk, maka tugas, fungsi dan wewenang BNN belum bisa terlaksana di daerah Kabupaten Bengkalis. Masyarakat tentunya sudah sangat mengetahui apa yang menjadi Tugas, Fungsi dan Wewenang BNN yang diberikan oleh Pemerintah RI yang bertujuan untuk menyelamatkan Generasi Bangsa ini dari bahaya Narkotika," ungkapnya lagi.

Dalam hal ini Bobson juga mengingatkan bahwa BNNK itu bukan bawahan Bupati yang melaksanakan Koordinasi dengan penegak Hukum terkait pemberantasan narkoba, BNNK itu adalah Instansi Vertikal yang bekerja dibawah komando Kepala BNN langsung, dan kepala BNNK itu diangkat dan dilantik oleh Kepala BNN.

"Jadi, jangan memandai mengatakan bahwa Pemkab Bengkalis sudah berkoordinasi dengan penegak hukum terkait pemberantasan Narkoba, seolah-olah BNNK itu tidak penting. Jika memberantas Narkoba itu cukup hanya dengan Koordinasi saja, saya rasa sudah terlalu bodoh Pemerintah kita ini yang membentuk BNN dan seluruh jajarannya”. Jelas Bobson dengan lantang.

Selain itu dalam memberantas narkoba itu tidak akan mampu jika hanya dengan koordinasi dan kata sambutan, harus dengan langkah-langkah nyata yang sudah diatur dalam aturan yang berlaku. Jalankan aturan yang sudah ada agar Masyarakat merasakan adanya kinerja dari PEMBKAB Bengkalis, jangan sampai bertambah dan meningkat angka kejahatan narkotika di Bengkalis ini.

"Apabila masalah SK BNNK Bengkalis ini masih berkepanjangan, maka saya sebagai Masyarakat akan melaporkan masalah tersebut kepada Presiden RI dan Kepala BNN, agar mereka mengetahui apa yang terjadi di Bengkalis ini terkait komitmen pemberantasan dan pencegahan bahaya Narkotika," tegasnya lagi.

Halaman :

Berita Lainnya

Index