Kampung Dalam Pekanbaru Masuk Peta Kawasan Cagar Budaya

Kampung Dalam Pekanbaru Masuk Peta Kawasan Cagar Budaya
Salah satu mesjid di seputaran kawasan kampung dalam (foto : Panoramio)

PEKANBARU - Turunnya status Cagar Budaya Mesjid Raya Pekanbaru menjadi perhatian banyak pihak. Karenanya, Dinas Kebudayaan (Disbud) Riau mengajak seluruh elemen masyarakat mulai ‎berpikir menginplementasi Undang-Undang Cagar Budaya.

"Tapak masjid aslinya bukan di situ (Masjid Raya Pekanbaru sekarang, red). Secara arkeologi tapak masjid sebenarnyanya itu berada di dekat makam di sana. Bahkan jalan di samping masjid juga masih masuk kawasan cagar.‎ Makanya sekarang kita mulai berpikir mengimplementasikan Undang-Undang Cagar Budaya," kata Kepala Disbud Provinsi Riau, Yoserizal Zen, Senin (4/9/17).

Lebih rinci diterangkan Yoserizal, kalau Masjid Raya Pekanbaru ‎itu masuk peta cagar budaya, tentu masuk sampai Kampung Dalam, Senapelan, Pekanbaru. Jadi dari sekarang mulai untuk mengalihkan Kampung Dalam menjadi kawasan cagar budaya.

Dengan begitu, lanjut Yoserizal, kalau ke depan Kampung Dalam direvitalisasi fungsinya sebagai peta cagar budaya, maka diyakini image kurang baik Kampung Dalam akan hilang.

"Tapi kita mengkajinya pakai Undang-Undang Cagar Budaya. Karena dulunya di Kampung Dalam ada rumah atau tokoh orang India yang jualan kain dan kantor bea cukai. Jadi kita kembalikan Kampung Dalam ke fungsi awal, kita revitalisasi maka kejadiannya tidak seperti sekarang," tandasnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index