Sehari Jabat Kasat Narkoba Polres Siak, Empat Pelaku TP di Cokok

Sehari Jabat Kasat Narkoba Polres Siak, Empat Pelaku TP di Cokok
Barang Bukti yang di miliki Pelaku

SIAK- Maraknya Peredaran Narkotika salah satunya di Wilayah Hukum Polres Siak, menjadikan sebuah PR untuk Kapolres Siak AKBP Barliansyah SIK bersama jajaran, guna menekan Peredaran barang Haram tetsebut, Kapolres Siak terus meningkatkan kinerja Personel, Kususnya di Satres Narkoba Polres Siak, Selasa 02 Nov 2017.

Salah satu bukti maraknya Peredaran Narkotika tersebut, Empat Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika yang diduga berjenis Sabu-sabu, Berhasil di ciduk Team Opsnal Satres Narkoba Polres Siak, Oprasi penangkapan Pelaku di pimpin langsung Kasat Narkoba Polres Siak

Kapolres Siak AKBP Barliansyah Sik melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani, SH membenarkan penangkapan Empat Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika tersebut, yang berlangsung di Perumahan Tualang Regency Blok B No.04 RT 011/ RW 03 Desa Perawang Barat Kec.Tualang Perawang Kab.Siak.

"Penangkapan ini kita lakukan atas laporan dari masyarakat, bahwa di TKP slalu ada transaksi Narkoba, kemudian kita pelajari, pada hari rabu tanggal 1 november 2017 sekira pkl 14.00 wib, kita berhasil amankan 4 (empat) orang tersangka yang di duga melakukan TP narkoba jenis shabu.

"Empat Pelaku yang berhasil kita amankan, Satu diantaranya IRT dengan inisial ME Als Adek Binti Edi Mahmudi, warga Perumahan KPR II Kel.Perawang Kec.Tualang.

"Kemudian MA alias Awi Bin Abdul Halim, warga JL.Kolam Desa Marihat Bandar Kec.Bandar Kab.Simalungun, AP Als Afis Bin Yunaidi, Warga jl.Raya Perawang Km 5 Kel.Perawang Kec.Tualang, MY Als Anto Bin H.Bakarudin, warga Jl.Raya Perawang Km 5 Kel.Perawang Kec.Tualang Kab.Siak, semua pelaku TP sudah kita amakan di Mako Polres Siak, guna proses lebih lanjut," Tukas AKP Herman Pelani.

Barikut Barang Bukti yang berhasil di amankan, 4 (Empat) Paket  diduga Narkotika jenis Shabu, Uang Hasil penjualan Narkotika Jenis Shabu  Sebanyak Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah),1 (satu) buah Botol minuman merk Fanta yg di jadikan alat hisap (bong), 1 (satu) buah Mancis, 2(dua) buah pipet minuman, 1 (satu) buah kotak hp merk Nexian (digunakan sebagai tempat menyimpan alat hisap shabu),1 (satu) unit sp.motor merk Suzuki Shogun Nopol BM 4776 SO warna Biru- Putih, 3 (tiga) lembar Plastik bening pembungkus shabu.

Halaman :

Berita Lainnya

Index