15 Ribu Warga Pekanbaru Telah Rekam e-KTP

15 Ribu Warga Pekanbaru Telah Rekam e-KTP
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekanbaru mencatat ada sekitar 15.000 warga setempat sudah merekam data Kartu Tanda Penduduk elektronik dari kisaran 32 ribuan yang belum pascakebijakan Kementerian Dalam Negeri Nomor 471/1768/SJ tanggal 12 Mei 2016 tentang batas akhir perekaman.

"Sejak awal September hingga kini saja, sudah ada sekitar 15.000 lebih warga yang melakukan perekaman data," kata Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Baharuddin di Pekanbaru, Jumat.

Baharuddin menilai antusiasme masyarakat sangat tinggi menjelang saat terakhir sehingga terjadi pembludakan di setiap Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang tersedia.

Hal ini jugalah yang membuat pihaknya menambah jam kerja perekaman di UPTD setiap hari Sabtu. "Sebulan sudah kami buka pelayanan perekaman setiap Sabtu di UPTD," terang dia.

Walau diakuinya belakangan Kemendagri memperpanjang batas waktu perekaman menjadi pertengahan tahun 2017.

Namun pihaknya terus akan berupaya melakukan perekaman data hingga tuntas. Sebab ini menyangkut data kependudukan yang erat kaitannya dengan daftar pemilih.

"Jadi bagi warga yang belum merekam data Kartu Tanda Penduduk elektronik, pascaperpanjangan hingga pertengahan tahun 2017 diharapkan segera jangan berlengah-lengah mentang-mentang masih ada waktu," tegasnya mengimbau.

Menurut dia keberhasilan perekaman data baru bagi 15.000 warga ini juga akibat kerja keras tim yang tidak hanya menunggu tetapi mendatangi perkampungan yang jauh di pinggiran kota.

"Kami berharap perpanjangan batas waktu tak membuat minat masyarakat menurun. Karena kami masih akan terus turun jemput bola," tegasnya.

Walau diakuinya dari sekitar 32 ribu lebih warga Pekanbaru belum merekam data pada awalnya, kini sudah separuhnya selesai, namun kemungkinan data tersebut masih banyak yang tidak ditemukan domisilinya disebabkan tidak ada identitas Kartu Keluarga, atau sekedar pendatang di Pekanbaru, selain juga sudah pindah keluar kota.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri) memberikan perpanjangan waktu batas akhir waktu perekaman data Kartu Tanda Penduduk elektronik  hingga pertengahan 2017 mendatang.

Perpanjangan tenggat waktu ini lantaran dianggap masih banyak warga belum melakukan perekaman data. Sebelumnya masyarakat dipatok untuk merekam hingga 30 September.

"Tidak hanya di kantor kelurahan, perekaman data warga juga dilakukan di lembaga pemasyarakatan," tegasnya.

Hal ini sebutnya sesuai dengan instruksi Wali Kota (Wako) Pekanbaru Firdaus  yang meminta Disdukcapil proaktif.

"Kami diminta jemput bola ke tengah masyarakat. Ini agar semua warga Pekanbaru minimal datanya sudah terekam," katanya menambahkan.

Untuk perekaman di lapas, Disdukcapil menjalin kerjasama dengan petugas Lapas.

"Kami minta pada petugas Lapas untuk mengumpulkan Kartu Keluarga warga binaan. Tahap pertama ada 300 orang yang ikut rekam data. Sisanya kami akan kembali," katanya lagi.

 


Sumber : senuju

Halaman :

Berita Lainnya

Index