Kapolda Riau Tegas Pecat Polisi yang Ditangkap Terlibat Narkoba Kemarin

Kapolda Riau Tegas Pecat Polisi yang Ditangkap Terlibat Narkoba Kemarin

HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - Kepala Kepolisian Daerah Riau menegaskan akan memecat oknum polisi yang tertangkap mengantongi sabu-sabu dan pil ekstasi yang diduga sebagai jaringan pengedar narkoba sindikat internasional.

"Saya kesal ada anggota yang terlibat narkoba. Saya tegaskan disini yang bersangkutan untuk dipecat," kata Kapolda Riau Brigjen Zulkarnain kepada wartawan di Pekanbaru, Senin (12/12).

Saat ini dia mengatakan telah memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan melakukan pemecatan jika oknum polisi berinisial Brigadir RH tersebut terbukti terlibat sindikat narkoba. "Tidak ada toleransi. Saya pecat," ujarnya.

Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau bersama dengan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan dua tersangka pengedar narkoba dengan salah satu pelaku oknum polisi di sebuah rumah di Jalan Wonosari, Gang Rambutan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru pada Ahad (11/12) sekitar pukul 10.30 WIB.

Kepala Bidang Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru membenarkan penangkapan oknum polisi tersebut. Dia menjelaskan, oknum polisi yang diamankan tersebut berinisial RH, sementara seorang lainnya yang merupakan warga sipil berinisial TH. (faktariau)

"Kedua pelaku masih diperiksa intensif," kata Guntur dilansir dari antara.

Lebih jauh, Guntur mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan hasil pengembangan kasus narkoba di Jakarta. Informasi yang dirangkum, barang bukti narkoba berupa sabu-sabu seberat setengah kilogram tersebut dikemas dalam bungkus teh.

Selain itu, polisi turut menyita puluhan butir ekstasi dan pil Happy Five. Guntur menguraikan oknum polisi yang diduga terlibat narkoba tersebut merupakan anggota Polres Rokan Hilir berangkat Brigadir. Lebih jauh, dugaan sementara oknum tersebut terlibat jaringan narkoba internasional dengan peran sebagai pemasok untuk selanjutnya diedarkan ke Jakarta. (Faktariau)

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index