Bukan Seto Mulyadi Saja, KPAI Juga ‘Selamatkan’ Remaja Tionghoa Penghina Jokowi

Jumat, 25 Mei 2018 | 11:28:37 WIB

HARIANRIAU.CO - Kasus hukum yang menimpa remaja keturunan Tionghoa penghina Presiden Jokowi mendapat perhatian publik. Setelah Seto Mulyadi, kini giliran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Tak berbeda dengan pernyataan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Ketua KPAI Susanto pun berpendapat bahwa pelaku berinisial RJ (16) itu tak usah ditahan.

Lagi-lagi, alasan yang dikemukankan adalah karena remaja tersebut melakukannya karena alasan iseng, lucu-lucuan, dan tak bermaksud menghina atapun mengancam.

Akan tetapi, Susanto juga menilai bahwa perbuatan RJ adalah benar-benar salah.

Demikian Susanto ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (24/5/2018) malam.

“Penahanan atau menjebloskan RJ ke penjara dinilainya bukan tindakan yang tepat,” kataya.

Terlebih, lanjut dia, keluarga dan pelaku sudah menyampaikan permintaan maafnya secara terbuka melalui video yang disebar di media sosial.

Susanto sendiri mengaku sudah bertemu dan berkomunikasi langsung dengan remaja tersebut.

RJ, kata Susanto, menyampaikan permintaan maafnya kepada masyarakat luas atas perbuatannya.

“Dia juga menyesali perbuatannya dan meminta yang lain agar tak meniru. Karena ini tak boleh terjadi lagi,” beber Susanto.

Tak hanya ‘membela’ RJ, KPAI bahkan siap memberikan pendampingan psikologis jika memang diperlukan.

“Tentu nanti stakeholder akan lakukan itu. Mudah-mudahan bisa pulih kembali. Dia masih shock,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi juga berpendapat bahwa RJ tak usah ditahan.

Kak Seto mengakui perbuatan S tersebut tetap tidak bisa dibenarkan dan harus mendapatkan sanksi.

 

Kendati, sang remaja beralasan bahwa video yang dibuatnya adalah untuk lucu-lucuan saja.

“Tetap harus mendapat sanksi,” tegas dia dikonformasi, Jumat (25/5/2018).

Akan tetapi, lanjut Kak Seto, sanksi yang diberikan kepada RJ adalah sanksi edukatif yang sekaligus memberikan efek jera.

Semisal, diwajibkan menulis surat permintaan maaf langsung kepada Presiden.

Selain itu, juga membuat video permintaan maaf secara langsung kepada masyarakat Indonesia.

Sementara, kepada pihak sekolah, tak musti juga harus dikeluarkan.

“Tidak harus dikeluarkan dari sekolah,” lanjutnya.

Tak hanya itu. Kak Seto juga menyatakan bahwa S juga tidak perlu ditahan atau dijebloskan ke penjara.

“Tapi hukuman yang membuat jera dan menjadi contoh anak-anak lainnya,” kata Seto.

Atas nama anaknya yg bernama Royson (16), yg videonya menghina dan mengancam Presiden Jokowi viral, Heri meminta maaf atas kenakalan anaknya itu, Royson juga minta maaf. pic.twitter.com/WSnmzJ1fUG

— Daniel H.T. (@danielht2009) May 24, 2018

 

sumber: pojoksatu

 

Terkini