HARIANRIAU.CO - Beberapa waktu belakangan nama Ustaz Abdul Somad (UAS) menjadi topik fenomenal di beberapa kanal berita. Ustaz yang bernama asli Abdul Somad Batubara merupakan salah satu pendakwah populer saat ini dengan memiliki 4,4 juta lebih follower di media sosial Instagram.
Pria kelahiran Asahan, Sumut, 41 tahun lalu, merupakan ahli hadis dan fikih. UAS merupakan pendakwah yang memiliki gaya yang khas, ia tak jarang menyampaikan ceramah dengan tegas dan disisipi humor, beberapa kontennyapun tidak jarang menuai kontroversi.
Berikut beberapa kontroversi UAS yang sempat menghebohkan publik.
1. Sempat ditolak di beberapa daerah di Indonesia

Instagram/@ustadzabdulsomad
UAS sempat beberapa kali ia ditolak saat dijadwalkan memberi ceramah di beberapa daerah di tanah air. Ustaz lulusan Universitas Al-Azhar, Mesir ini pernah ditolak di Bali pada penghujung 2017.
Ia juga pernah menerima penolakan di Hongkong hingga harus dideportasi. Pembatalan ceramah UAS juga pernah dilakukan PLN Disjaya Gambir (Jakarta). Daftar penolakan lainnya yakni ketika ia hendak memberikan ceramah di Pondok Pesantren Alhusna Mayong, Jepara, Jawa Tengah.
2. Ancaman berupa intimidasi

(Ustaz Abdul Somad bersama Ustaz Felix Siauw, Ustaz Oemar Mita, Ustaz Hanan Attaki) Instagram/@ustadzabdulsomad
Selain mengalami penolakan, UAS juga pernah diintimidasi. Melalui akun Instagramnya @ustadzabdulsomad, UAS juga pernah mengunggah pengumuman pada Senin (3/9) lalu. Terkait penolakannya di beberapa daerah, ia menyatakan:
• Beberapa ancaman, intimidasi, pembatalan, dan lain-lain terhadap taushiyah di beberapa daerah seperti di Grobogan, Kudus, Jepara, dan Semarang.
• Beban panitia yang semakin berat
• Kondisi psikologis jamaah dan saya sendiri
Maka, saya membatalkan beberapa janji di daerah Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta:
• September di Malang, Solo, Boyolali, Jombang, Kediri
• Oktober di Yogyakarta
• Desember janji dengan Ustadz Zulfikar di Jawa Timur
Mohon maaf atas keadaaan ini, harap dimaklumi, dan mohon doakan selalu.
3. Pencalonan UAS sebagai cawapres prabowo
Instagram/@ustadzabdulsomad
UAS juga pernah menarik perhatian publik jelang pendaftaran pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden 2019. Saat itu ia pernah disebut-sebut menjadi pasangan Prabowo Subianto untuk maju ke Pilpres 2019.
Usulan UAS menjadi cawapres Prabowo Subianto ini disampaikan oleh Ijtima Ulama. Namun pada akhirnya, Sandiaga Uno lah yang digandeng oleh Prabowo.
UAS pun memberikan pernyataan kepada publik melalui beberapa media, bahwa dirinya memang tidak tertarik pada dunia politik. Ia hanya ingin fokus berdakwah.
4. Ceramah yang kontroversional

(Ustaz Abdul Somad bersama Wakapolri Komjen Pol Syafruddin) Instagram/@ustadzabdulsomad
UAS juga beberapa kali menjadi sorotan di dunia maya karena video-video ceramahnya yang kontroversional. Sebut saja video cermahnya perihal LGBT dan kedai kopi ternama, dimana jika setiap merek membeli kopi di sana akan masuk neraka karena pendirinya merupakan orang yang pro akan LGBT.
Lalu ada juga dakwahnya yang menjadi fenomenal sesaat terjadinya ledakan bom di Surabaya. Namun dalam pernyataannya UAS merasa bahwa video ceramahnya tidak sesuai konteks dan telah dipotong sehingga menimbulkan makna berbeda.
5. Penghina UAS di medsos

Instagram/@ustadzabdulsomad
Seorang kontraktor bernama Jony Boyok alias JB dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam laman Facebook-nya, JB menghina UAS pada 2 September 2019 dengan mengunggah kalimat yang tidak sepatutnya dilontarkan pada seseorang.
Dalam statusnya JB mengatakan bahwa UAS dapat perusak kerukunan beragama.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Gidion Arif Setiawan mengatakan, penyidik masih butuh keterangan beberapa orang saksi lagi.
"Belum ada penetapan tersangka, masih memeriksa saksi lainnya, termasuk tiga saksi lain selain pelapor (UAS)," kata Gidion.
UAS sebelumnya juga telah dimintai keterangan sebagai saksi korban. Ada 10 pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepada ulama kenamaan ini.
Atas tindakannya, JB dapat dikenai pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dan terancam hukuman empat tahun penjara dan denda Rp750 juta.