Abad Berhutang

Jumat, 12 Oktober 2018 | 22:17:53 WIB

HARIANRIAU.CO - Utang piutang hukum asalnya diperbolehkan. Seseorang dibolehkan untuk berutang apabila memang untuk kebutuhan hidupnya. Sementara bagi yang memberikan utang hukum-nya mustahaq atau sunah.

Hal tersebut disampaikan Ustaz Erfandoni Tarmizi dalam kajian bertema Adab dalam Berutang di Masjid Nurul Amal, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, belum lama ini.

Kendati demikian, hukum asal tersebut bisa menjadi haram bergantung kondisi tertentu. "Misalkan, karena ada riba dalam utang piutang maka jadi haram atau sebaliknya, ujar Ustaz Erfandoni.

Ustaz Erfandoni mengingatkan kepada umat Islam agar berhati-hati dalam berurusan dengan utang piutang. Sebab, saat ini banyak cara pihak tertentu yang menawarkan utang kepada seseorang, tetapi tak peduli tentang halal dan haram.

Dia menjelaskan, banyak orang yang berbondong-bondong berutang karena sarana yang dipermudah oleh pemberi hutang. Sehingga, banyak umat Islam yang tergiur untuk berutang, meskipun tak menjamin prosesnya halal.

Ustaz Erfandoni menerangkan bahwa tata cara berutang sudah dijelaskan dalam Alquran surah al-Baqarah ayat 282. Oleh karena itu, Ustaz Erfandoni meng anjurkan supaya umat Islam berpegang teguh kepada Alquran sebagai pedoman dalam berutang.

Hai orang- orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar.

Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikit pun dari- pada utangnya.

Jika yang berutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya)
atau dia sendiri tidak mampu meng imlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur.

Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu).
Jika tak ada dua oang lelaki maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya.

Janganlah saksi- saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis utang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya.

Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menim- bulkan) keraguanmu. (Tulislah muamalahmu itu), kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya.

Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguh nya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu.

Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

Berpegang teguh kepada Alquran sangat penting karena persoalan utang bukan hal yang sepele. Menurut Ustaz Erfandoni, ba nyak hadis yang menerangkan tentang utang yang dianggap sebagai perkara besar.

Nabi Muhammad SAW bahkan pernah tidak menshalatkan orang yang mempunyai utang. Kemudian dosa utangnya tidak akan diampuni, meskipun mereka meninggal dalam keadaan syahid.

Artinya, Ustaz Erfandoni menegaskan bahwa Allah akan mengampuni dosa-dosa mereka selain dosa karena zalim dan utang. Kemudian utang yang tidak dibayar akan menghalangi mereka untuk masuk surga. Selain itu, utang juga akan melahirkan rasa takut pada diri seseorang.

Oleh karena itu, kata Ustaz Erfandoni, Rasulullah pernah bersabda bahwa utang mendatangkan kegelisahan dan kehinaan. Kita berdoa dan berikhtiyar.

"Jangan coba-coba berutang kalau gak mampu membayar. Utang didahulukan dibayar daripada wa siat dan waris," tuturnya.

Ustaz Erfandoni mengungkapkan adab dalam berutang. Menurut dia, berutang untuk kebutuhan menikah diperbolehkan karena hal tersebut demi menjaga agama.

Kemudian berutang untuk membeli rumah dan berobat.

Adab selanjutnya adalah perlu memikirkan apakah mampu untuk membayarnya.

Selain itu, orang berutang juga harus meni- atkan diri untuk membayarnya.

Serta berdoa kepada Allah agar mampu membayarnya.

Berusaha untuk tak berutang yang melanggar syariat. Berutang jangan ada ribanya.

Mencatat utang di hadapan saksi. Memberikan jaminan ketika berutang. "Berdoa kepada Allah,"ujar Ustaz Erfandoni menambahkan.

Ustaz Erfandoni juga menganjurkan kepada pemberi utang agar lebih bermurah hati kepada mereka yang berutang. Memberi utang sama halnya dengan bersedekah. Apabila mereka mengalami kesulitan membayar, dianjurkan diberikan jatuh tempo tambahan.


Sumber: republika.co.id

Terkini