HARIANRIAU.CO - Bagaimana hukum istri keluar rumah tanpa izin suami menurut Islam? Pertanyaan seputar hal tersebut memang kerap diperdebatkan oleh sebagian umat muslim.
Banyak yang menyatakan bahwa hal itu termasuk bentuk pembangkangan seorang istri terhadap sang suami. Namun tak jarang ada yang memperbolehkan seorang istri keluar rumah tanpa izin suami dengan alasan yang jelas tanpa mendatangkan mudharat. Lantas, bagaimana hukum yang sebenarnya menurut syari’at Islam?.
Dilansir dari laman NU melalui INews.id, Kamis, 19 Mei 2022, hukum istri keluar rumah tanpa seizin suami menurut syari’at Islam ternyata tidak diperbolehkan.
Terlebih jika dapat mendatangkan mudharat, maka tindakan tersebut bisa digolongkan sebagai bentuk pembangkangan seorang istri terhadap suami atau nusyuz.
Hal ini didasarkan pada kitab al-Fiqh al-Manhaji yang menjelaskan bahwa istri bisa dianggap nusyuz apabila keluar rumah atau bepergian tanpa seizin suami, tidak membukakan pintu bagi suami yang hendak masuk, dan menolak ajakan suami untuk berhubungan badan tanpa uzur yang jelas, seperti sakit atau menstruasi.
Meskipun demikian, istri tidak harus terus menerus meminta izin ketika hendak keluar rumah dimana jika diyakini bahwa suami pasti rela, maka hal itu bisa dianggap sebagai izin.