HARIANRIAU.CO - Ada 5 jenis najis yang dimaafkan dalam Islam. Secara syara’ najis adalah sesuatu yang diharamkan untuk digunakan atau dikonsumsi. Contohnya adalah darah, nanah, bangkai hewan (kecuali belalang dan ikan), dan masih banyak lagi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor yang menjadi sebab terhalangnya seseorang beribadah kepada Allah Subhanahu wa ta'ala. Sementara ada najis ma’fu yaitu najis yang secara hukum dimaafkan karena kadar najis tersebut terlalu sedikit.
Dikutip dari Buletin Rumaysho melalui Okezone.com, Senin, 4 Juli 2022, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc menjelaskan bahwa asalnya najis itu mesti dihilangkan dan umat manusia diperintahkan menjauhkan diri darinya dalam segala keadaan.
Perintah menghindari najis menjadi syarat sah sholat, baik dihindarkan pada badan, pakaian, maupun tempat. Namun syariat memberikan keringanan pada sebagian najis dimaafkan karena sulit dihilangkan atau dihindari.
Ini adalah bentuk kemudahan syariat Islam terhadap umatnya, mengangkat kesulitan pada hamba-Nya. Beberapa bentuk najis yang dimaafkan adalah: