Maskapai Bungkam soal Kru Penyebar Foto dan Video Mesum

Ahad, 04 November 2018 | 18:09:04 WIB
ilustrasi

HARIANRIAU.CO -  Kru Maskapai Lion Air bagian cargo berinisial MT yang memamerkan burungnya ke perempuan yang baru dikenalnya bernama Nabilla (bukan nama sebenarnya) menjadi sorotan publik. Meski pihak Angkasa Pura I selaku pengelola bandara telah membenarkan kejadian tersebut, namun sampai saat ini Balpos yang mencoba mengonfirmasi kepada pihak Lion Air memilih tutup mulut bahkan terkesan melindungi krunya itu.  Terbukti pesan via Whats App (WA) yang dikirim Balpos ke manajemen Lion Air hanya dibaca namun tak dibalas.

Sebelumnya Humas Angkasa Pura I, Andanina Megasari mengakui bahwa pihaknya telah memberikan teguran kepada Lion Air atas permasalahan tersebut. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Manajemen Lion Air untuk menindaklanjuti pria berinisial MT agar segera di sanksi. Kabar sanksi tersebut belum diketahui lantaran media ini belum mendapatkan jawaban.

Secara terpisah praktisi hukum, Abdul Rais menilai, bukan hanya MT yang bisa dijerat hukum. Nabilla yang awalnya mengaku risih dengan kiriman foto kelamin MT berpeluang meringkuk di balik jeruji besi karena ikut menyebarkan foto berkonten porno tersebut ke media sosial (medsos) instagram.

Kasus itu bermula dari curhatan Nabilla ke salah satu medsos di Balikpapan yang akhirnya masalah ini menjadi viral lantaran diunggah oleh medsos tersebut. Menurut Rais, Nabilla juga dapat dijerat pasal 4 ayat 1 UU Pornografi yang melarang penyebaran konten pornografi tersebut, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda Rp 6 miliar.

"Yang menyebarkan dan yang melakukan itu dua-duanya bisa kena. Itu yang mengirimkan bisa kena pasal penyebaran foto. Baik pengirim maupun penerima itu kan sama-sama menyebarkan, ya bisa kena," kata Rais saat dihubungi kemarin (3/11) dikutip harianriau.co dari laman prokal.co.

Bukan hanya Nabilla dan MT saja yang dapat dijerat hukum, media sosial yang menyebarkan dengan cara mengunggah foto tersebut juga dapat dijerat pasal penyebaran konten pornografi. Bisa juga medsos tersebut dijerat pasal 27 ayat (3) UU ITE lantaran bermuatan pencemaran nama baik.

"Ya semuanya bisa kena pidana. Ada ketentuan tidak menyebarkan foto-foto pornografi, baik itu foto sendiri maupun foto orang lain. Harusnya kalau penerima foto itu keberatan ya bisa langsung melaporkan ke polisi, bukan ke medsos," terang dia.

Tentu kebiasaan masyarakat saat ini dimanjakan dengan era digital yakni media sosial. Di mana ketika masyarakat mengalami suatu kesulitan ataupun masalah, acapkali mereka langsung mengunggahnya ke medsos guna untuk mendapatkan perhatian ataupun tindakan cepat dari aparat kepolisian. Padahal hal tersebut justru dianggap fatal bila tidak mengetahui pidana yang menanti apabila konten yang di unggah merugikan orang lain.

Rais pun menyarankan kepada masyarakat agar langsung melaporkan saja ke aparat yang berwajib bila menemui hal seperti ini. Sebab menurutnya hal yang menyangkut masalah pornografi yang dapat merendahkan diri dan dapat mempermalukan orang harusnya berhati-hati dalam menyikapinya.

"Jangan langsung mengambil tindakan yang menurut dia benar, tapi salah menurut orang. Jadi harus diantisipasi hal seperti ini, kalau bisa hal seperti itu jangan dilakukan. Medsos ini kan bisa menyebar kemana-mana, harusnya ya di laporkan langsung ke polisi," tutup dia.

Terkini