Kawin Paksa, Pengantin Wanita Jamu Suami dengan Minuman Berisi Racun

Jumat, 02 Oktober 2020 | 00:36:31 WIB
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Pernikahan adat menelan korban. Pengantin wanita yang berusia 16 tahun nekat meracuni suaminya sehari setelah pernikahan. 

Suaminya berusia 36 tahun. Dua puluh tahun lebih tua. Sudah pernah menikah sebelumnya. Ini yang kedua kalinya. 

Pernikahan berlangsung di distrik Uch Sharif di Provinsi Punjab, Pakistan pada Agustus 2020. 

Polisi telah menangkap remaja tersebut. Dia mengakui kejahatannya. 

Dia mengaku memberikan racun kepada suaminya, yang menikah untuk kedua kalinya. Racun itu dituangkan dalam minuman. 

Pasangan itu terlibat dalam pernikahan 'watta satta'. Tradisi pernikahan pertukaran yang umum dilakukan di Pakistan dan Afghanistan. 

Adat ini melibatkan pernikahan serentak antara sepasang saudara perempuan atau kerabat lain dari dua rumah tangga. 

Siddique yang berusia 36 tahun menikahkan putrinya dengan putra Rasheed Ahmed. 

Sebagai gantinya, dia menikah dengan putri Rasheed yang masih berusia 16 tahun. Gadis itu diidentifikasi sebagai Samreen. 

Dikutip dari media lokal, Samreen mengambil langkah tersebut karena dia tidak setuju dengan pernikahan tersebut. 

Polisi telah memindahkan jenazah ke rumah sakit untuk formalitas medico-legal dan akan melakukan tindakan hukum dalam kasus tersebut setelah menerima laporan post-mortem. 

Lihat artikel asli

 

BACA: Tak Bisa Bayar Utang, Ibu Rumah Tangga Langsung Ditembak hingga Tewas

Merugikan Negara, Koleksi Mobil Bupati Bengkalis Amril Mukminin Mengejutkan

Pembunuh Pengusaha Rental Mobil Terancam Hukuman Mati

Terkini