Hukumnya Menurut Syariat Jual Kulit Hewan Kurban

Jumat, 17 Juni 2022 | 09:04:18 WIB
Ilustrasi hewan kurban. (Foto: Okezone)

HARIANRIAU.CO - Hari raya Idul Adha 1443 Hijriah/2022 Masehi segera diperingati kaum Muslimin. Ibadah menyembelih hewan kurban pun akan ditunaikan oleh mereka yang mampu. Tapi muncul banyak pertanyaan terkait pelaksanaan kurban, salah satunya: Apakah boleh menjual kulit hewan kurban?

Dikutip dari Muhammadiyah.or.id, di antara hadis yang berkaitan dengan kulit hewan kurban yaitu: "Sulaiman Ibn Musa berkata: Zubaid telah menceritakan kepadaku bahwa Abu Sa'id al-Khudri telah mendatangi keluarganya, kemudian ia mendapati semangkok besar dendeng dari daging kurban dan ia tidak mau makan dendeng tersebut.

Kemudian Abu Sa'id al-Khudri mendatangi Qatadah Ibn Nu'man dan menceritakannya bahwa Nabi Shallallahu alaihi wassallam bersabda: Sungguh aku telah memerintahkan agar tidak makan (daging) hewan kurban lebih dari tiga hari agar mencukupi kamu sekalian, dan sekaramg saya membolehkan kamu akan hal itu.

Oleh karena itu, makanlah bagian dari kurban tersebut yang kamu sukai, janganlah kamu menjual daging al-hadyu (daging hewan dam) dan daging hewan kurban. Makanlah, sedekahkanlah, manfaatkan kulit hewan kurban itu, dan jangan kamu menjualnya." (HR Ahmad)

Ada pula hadis yang berbunyi: "Diriwayatkan dari 'Ali Ibn Abi Thalib radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam memerintahkan kepadaku untuk mengurus unta kurban dari beliau, agar aku membagikan dagingnya, kulitnya dan perlengkapan unta itu kepada orang-orang miskin; serta tidak memberikan sedikit pun untuk upah penyembelihannya." (Muttafaq ‘alaih)

 

Terhadap larangan menjual kulit hewan kurban sebagaimana disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, para ulama di antaranya Al Auza'i, Ahmad Abu Tsaur, dan juga Mazhab Syafi'i mengatakan dibolehklan menjual kulit hewan kurban sepanjang hasil penjualan itu ditasharufkan untuk kepentingan kurban (Muhammad Asy-Syaukani, Nailul Authar, Juz III, Halaman 202)

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa boleh menukarkan kulit hewan kurban sepanjang tidak dengan dinar atau dirham, melainkan dengan barang, karena dengan barang itu akan dapat untuk dimanfaatkan. (Asy-Syaukani, Subulus-Salam, Juz IV, Halaman 94)

Pemanfaatan kulit hewan kurban tersebut jika dikaitkan dengan perintah untuk membagikan sebagaimana dijelaskan dalam hadis yang disepakati oleh Imam Bukhari dan Muslim yang telah disebutkan sebelumnya, maka tentunya pemanfaatannya adalah untuk dibagikan kepada orang-orang miskin.

Berdasarkan keterangan tersebut kiranya dapat disarikan bahwa boleh menjual kulit hewan kurban kemudian hasil penjualan untuk membeli daging atau kambing, yang selanjutnya dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerima bagian daging kurban.

Hal yang dilarang adalah menjual kulit hewan kurban yang hasil penjualannya untuk kepentingan pribadi. Allahu a'lam bisshawab.

Tags

Terkini