Berapa Lama Jangka Waktu Pembagian Daging Kurban Idul Adha Secara Syariat?

Senin, 20 Juni 2022 | 19:32:07 WIB
Penjelasan Buya Yahya tentang berapa lama jangka waktu pembagian daging kurban Idul Adha secara syariat. /Tangkapan Layar YouTube.com/Al-Bahjah TV

HARIANRIAU.CO -  Buya Yahya memberikan penjelasan tentang berapa lama jangka waktu pembagian daging kurban Idul Adha secara syariat. Salah seorang hamba Allah mengajukan pertanyaan kepada Buya Yahya tentang lama jangka waktu pembagian atau pendistribusian daging kurban Idul Adha di salah satu daerah.

Diketahui bahwa ada sebagian panitia kurban Idul Adha mengemas daging kurban ke dalam kaleng yang tujuannya untuk diberikan kepada masyarakt di pelosok daerah yang membutuhkan dan berhak menerima.

Padahal proses pengemasan daging kurban ke dalam kaleng membutuhkan waktu yang tidak sebentar atau lebih dari dua hari. Bagimana pendapat Buya Yahya?

Berikut ini penjelasan Buya Yahya tentang berapa lama jangka waktu pembagian daging kurban Idul Adha secara syariat, seperti dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 29 Agustus 2017.

Buya Yahya menjelasakan masa waktu berkurban atau menyembelih hewan kurban Idul Adha itu dimulai dari setelah melakukan sholat hari raya.

 

"Artinya mulai dari terbit matahari, tinggi setombak, baru melakukan khutbah, sholat, itulah waktunya untuk menyembelih kurban," kata Buya Yahya dikutip dari laman portaljember.com

Jika ada seseorang yang menyembelih kurban di malam hari sebelum Idul Adha atau malam takbir, maka hewan tersebut tidak sah menjadi kurban tetapi tetap menjadi sedekah biasa.

"Panitia kurban mesti ngerti ilmunya, jadi jangan disembelih di malam harinya," ujar Buya Yahya.

Setelah hari Idul Adha, penyembelihan hewan kurban masih bisa dilakukan sesuai syariat. Sehingga, tidak hanya sehari saja, 3 hari setelah hari raya adalah maksimal melakukan penyembalihan hewan kurban.

"Hari raya kurban kemudian ditambah 3 hari, hari tasyrik tanggal 11, 12, 13 sampai maghrib, kalau maghrib ditutup," kata Buya Yahya.

Buya Yahya mengingatkan bahwa selain hari penyembelihan dibatasi smapai tanggal 13 Dzulhijjah atau hari tasyrik, pembagian daging hewan kurban pun demikian harus sesuai syariat.

 

"Makanya kalau ada penyembelihan dan pembagian kelewat sampai maghrib hari tasyrik yang ketiga, maka bagi panitia berdosa, dia telah tidak menjalankan amanat," ujar Buya Yahya.

Buya Yahya mengingatkan bahwa daging kurban bertujuan untuk mengenyangkan masyarakat yang membutuhkan di hari raya Idul Adha itu, tidak boleh lebih dari hari yang sudah disyariatkan.

"Kemudian jika alasannya ingin diperluas masuk wilayah-wilayah dalam, tidak harus dikornetin. Kalengnya saja itu kalau dijadikan duit tidak tau berapa," kata Buya Yahya.

Buya Yahya memberikan solusi bahwa uang yang dibelikan kaleng untuk mengemas daging kurban yang akan didistribusikan ke daerah pelosok, lebih baik untuk dijadikan uang tambahan kurban.

"Mending nilainya saja uangnya kirim nanti suruh beli di sana, kita mewakilkan kepada tim di sana untuk beli kambing disembelih di sana, sehingga merasakan kehidupan kurban," ujar Buya Yahya.***

Tags

Terkini