MA Amerika Serikat Putuskan Warga Boleh Bawa Senjata Api di Tempat Umum

Senin, 27 Juni 2022 | 10:14:26 WIB
senapan ar-15. ©AFP

HARIANRIAU.CO - Mahkamah Agung Amerika Serikat hari ini memutuskan warga boleh membawa senjata api di tempat umum.

Hakim Clarence Thomas mengatakan konstitusi melindungi "hak individu untuk membawa senjata api sebagai bentuk perlindungan diri di luar rumah."

Keputusan MA dengan perbandingan suara 6-3 ini diumumkan di tengah rangkaian peristiwa penembakan massal yang terjadi belakangan ini. Dengan keputusan ini maka setiap orang boleh membawa senjata api di jalanan kota besar seperti New York, Los Angeles, Boston dan kota lainnya. Sekitar seperempat warga AS yang tinggal di perkotaan akan terdampak dengan keputusan ini.

Dalam keputusannya, hakim Thomas membatalkan peraturan Kota New York yang mewajibkan orang memenuhi persyaratan khusus untuk membawa senjata api di tempat umum. Sang hakim mengatakan peraturan itu melanggar konstitusi AS Second Amendment yang menjamin hak untuk "mempunyai dan membawa senjata api."

California, Hawaii, Maryland, Massachusetts, New Jersey, dan Rhode Island juga punya aturan yang sama seperti New York.

Gubernur New York Kathy Hochul mengatakan keputusan MA ini cukup menyakitkan di saat kota itu masih berduka karena kematian 10 orang dalam peristiwa penembakan massal di sebuah supermarket di daerah Buffalo.

 

"Keputusan ini tidak hanya ceroboh. Ini mengerikan. Bukan ini yang diinginkan warga New York," kata dia, seperti dilansir laman France24, Jumat (24/6).

Mereka yang mendukung persyaratan khusus di New York beralasan dengan dibatalkannya peraturan itu oleh MA maka akan lebih banyak lagi senjata api beredar di jalanan sehingga tingkat kejahatan akan meningkat. Kekerasan senjata api yang sebelumnya sudah tinggi sejak masa pandemi kini akan semakin melonjak.

Di sebagian wilayah AS warga cukup mudah membawa senjata api ke tempat umum tapi di New York dan segelintir negara bagian sebaliknya. Aturan persyaratan khusus yang ada di New York dan sudah berlaku sejak 1913 menyatakan orang yang ingin membawa senjata api di tempat umum harus punya alasan kuat untuk melakukan itu.

Tantangan terhadap peraturan New York ini diajukan oleh Asosiasi Senapan dan Pistol New York yang menyebut diri mereka sebagai organisasi pendukung senjata api tertua di AS.

Terkini