30 Daftar Negara yang Legalkan Ganja Untuk Medis

Senin, 27 Juni 2022 | 13:17:05 WIB
Ilustrasi. (Pexels)

HARIANRIAU.CO - Usulan legalisasi ganja untuk medis di Indonesia kembali jadi pembahasan di media sosial usai viralnya foto seorang ibu bernama Santi dengan anaknya yang mengidap Celebral Palsy atau lumpuh otak.

Foto tersebut viral setelah dibagikan melalui akun Twitter penyanyi Andien Aisyah. Pelantun lagu Gemintang itu bercerita kalau ia bertemu dengan ibu Santi saat tengah berkeliling di Car Free Day (CFD) Jakarta, Minggu (26/6/2022).

Dari foto yang dibagikan, nampak si ibu bersama anaknya yang berbaring di stroler dan terdapat poster bertuliskan, "TOLONG, ANAKKU BUTUH GANJA MEDIS".

Keoada Andien, ibu itu bercerita kalau dirinya sudah dua tahun terakhir memperjuangkan legalisasi ganja medis untuk anaknya, Pika. Menurutnya, salah satu terapi yang dibutuhkan Pika saat ini adalah CBD Oil atau minyak dari tanaman ganja yang konttoversial.

Meski sudah membawa kasus tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK), tapi keinginannya bersama banyak ibu yang bernasib sama dengannya belum juga terealisasi.

Dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa ganja termasuk ke dalam narkotika golongan I. Artinya, dilarang digunakan untuk kepentingan kesehatan, hanya boleh digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sehingga, ganja sama sekali ilegal di Indonesia.

 

Untuk kebutuhan medis, ganja sebenarnya sudah dilegalkan. Aturan itu bahkan diakui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan menyetujui permintaan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk melegalkan ganja dalam pengobatan mulai Desember 2020.

Di dunia, total ada sekitar 30-an negara yang mengizinkan penggunakan ganja untuk pengobatan medis. Terbaru, ada Thailand yang menjadi negara di Asia Tenggara melegalkan ganja untuk kebutuhan medis.

Beberapa negara tersebut memberikan lampu hijau untuk ganja medis dalam beberapa kapasitas, segelintir negara lainnya mengizinkan dalam pedoman yang sangat ketat, seperti dalam bentuk obat-obatan turunan ganja.

Negara-negara Eropa menjadi yang paling progresif dalam memberikan izin penggunaan untuk ganja medis. Seperti, Belanda, Polandia, Rumania, Norwegia, Jerman, Italia, juga Yunani memiliki akses yang legal untuk pasien medis.

Sementara di Prancis, Spanyol, dan Slovenia penggunaan ganja hanya boleh digunakan dalam bentuk obat turunannya untuk penyakit tertentu. Tetapi, dilarang dalam penggunaan rokok atau sebagainya.

Eropa juga merupakan pasar utama bagi Kanada sebagai negara yang paling besar lakukan ekspor ganja untun medis. Selain memasok sekitar 1 juta kilogram permintaan domestik, petani Kanada juga mengekspor lebih dari 1 juta kilogram ganja pada 2020 ke pasar luar negeri yang legalkan ganja medis.

 

Dikutip dari Motley Fool, berikut sejumlah negara yang telah melegalkan ganja untuk pengobatan.

  • Argentina
  • Jerman
  • Belanda
  • Australia
  • Yunani
  • Norwegia
  • Kanada
  • Israel
  • Peru
  • Chili
  • Italia
  • Polandia
  • Kolumbia
  • Jamaika
  • Rumania
  • Kroasia
  • Lesotho
  • San Marino
  • Siprus
  • Luksemburg
  • Swiss
  • Republik Ceko
  • Makedonia
  • Turki
  • Denmark
  • Malta
  • Uruguay
  • Finlandia
  • Meksiko
  • zimbabwe

Lihat artikel asli

Terkini