Waktu Ideal Berhubungan Suami Istri

Ahad, 17 Juli 2022 | 01:16:56 WIB
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Selain disunahkan berhubungan intim di hari Jumat sebelum shalat Jumat, ada waktu berhubungan badan suami-istri yang biasa dilakukan dan menjadi kebiasaan para ulama dan orang shalih. Yaitu di tiga waktu aurat, di mana anak-anak yang sudah tamyiz harus meminta izin terlebih dahulu jika ingin masuk kamar kedua orang tuanya.

Tiga waktu aurat tersebut adalah:

Pertama, sebelum Subuh.

Kedua, ketika siang hari, waktu istirahat dan menanggalkan pakaian.

Ketiga, setelah shalat Isya.

Sebagaimana ayat berikut,

“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari), yaitu: (1) sebelum salat subuh; (2) ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di waktu zuhur; dan (3) sesudah salat isya. (Itulah) tiga waktu aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu.” (QS. An-Nur: 58)

 

As-Sudi rahimahullah menjelaskan bahwa para sahabat biasa mendatangi istri mereka di tiga waktu ini. Beliau rahimahullah berkata,

“Para sahabat radhiyallahu ‘anhum biasa mendatangi istri mereka pada waktu ini (waktu aurat). Mereka mandi, lalu menuju salat. Allah perintahkan para budak dan anak-anak agar tidak masuk ke kamar pada waktu tersebut, kecuali dengan izin.” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir)

Demikian juga salah satu waktu berhubungan badan suami-istri yang pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yaitu di waktu sepertiga akhir malam setelah salat tahajud.

‘Aisyah radhiyallahu ‘anhu berkata,

”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidur di awal malam, kemudian bangun tahajud. Jika sudah memasuki waktu sahur, beliau salat witir. Kemudian kembali ke tempat tidur. Jika beliau ada keinginan, beliau mendatangi istrinya. Apabila beliau mendengar azan, beliau langsung bangun. Jika dalam kondisi junub, beliau mandi besar. Jika tidak junub, beliau hanya berwudu kemudian keluar menuju salat jemaah.” (HR. an-Nasai)

Demikian, semoga tulisan singkat ini bermanfaat.

sumber: muslim.or.id

Tags

Terkini