Tembus Rp 100 Juta! Ini PNS yang Bakal Dapat THR Terbesar Se-Indonesia

Selasa, 12 Maret 2024 | 21:11:37 WIB
Ilustrasi THR.Foto: Getty Images/iStockphoto/Fendi Riandika

HARIANRIAU.CO - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) aparatur sipil negara (PNS dan PPPK) 2024 cair penuh alias 100%. Pencairan THR rencananya 10 hari sebelum Hari Raya Lebaran.

Dengan pencairan penuh 100% ini, para ASN menerima THR dengan komponen berupa gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Tentu besaran THR yang diterima masing-masing abdi negara ini akan berbeda antara satu dengan yang lainnya.

Dikutip dari laman detik.com, sebab berdasarkan komponen tadi besaran THR tahun ini akan sangat bergantung dari golongan, nilai tunjangan, hingga instansi tempat mereka bekerja. Sehingga PNS yang menerima THR terbesar tentu erat kaitannya dengan mereka yang memiliki pendapatan terbesar.

Sebagai informasi awal, besaran gaji seorang PNS telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Aturan ini berlaku untuk semua PNS untuk seluruh Kementerian-Lembaga hingga pemerintah daerah.

Dalam aturan itu besaran gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja, di mana yang terendah ada pada Golongan Ia dengan kisaran gaji Rp 1.685.700-2.522.600 dan tertinggi ada di Golongan IVe dengan kisaran gaji Rp 3.880.400-6.373.200.

 

Namun yang menjadi perbedaan adalah besaran sejumlah tunjangan yang dapat mereka terima, termasuk di dalamnya tunjangan kinerja (tukin) PNS yang bergantung pada jabatan dan instansi.

Para abdi negara ini mendapatkan tunjangan yang bervariasi tergantung dari tugas dan tanggung jawab yang diemban. Artinya besaran THR yang diterima PNS tahun ini bisa sangat berbeda antara satu instansi dengan yang lain karena adanya perbedaan tukin.

Dalam catatan detikcom, selama ini para PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) adalah penerima tukin terbesar. Hingga saat ini besaran tukin mereka masih diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015.

Adapun dalam aturan itu besaran tunjangan kinerja terendah yang diterima PNS DJP ditetapkan senilai Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana. Sedangkan besaran tukin tertinggi diberikan untuk pemimpin tertinggi instansi yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo, sebesar Rp 117.375.000.

Mengingat Suryo Utomo merupakan pejabat eselon 1 dengan pangkat tertinggi di DJP, biasanya ia akan masuk dalam golongan IVe. Dengan begitu besaran THR yang bisa diterima diterimanya berkisar antara Rp 121.225.400 sampai Rp 123.748.000. Angka ini berasal dari kisaran gaji pokok PNS golongan IVe ditambah tukin.

 

Nilai THR ini belum termasuk komponen tunjangan melekat yang diterima para PNS seperti tunjangan suami/istri sebesar sebesar 5% dari gaji pokoknya, kemudian ada tunjangan anak sebesar % dari gaji pokok untuk setiap anak dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang, dan lainnya. (Detik)

Terkini