Disperkim: Program Pamsimas Untuk 12 Desa Reguler APBN 2019 Mulai Dilaksanakan

Disperkim: Program Pamsimas Untuk 12 Desa Reguler APBN 2019 Mulai Dilaksanakan

HARIANRIAU.co - Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kuantan Singingi baru saja melaksanakan penandatangan kontrak kerjasama dengan 12 Desa Reguler APBN 2019, Rabu (28/8/2019).

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan pemukiman Burhanuddin kepada pers membenarkan adanya bantuan tersebut, Selasa (3/9/2019) dimana ada 12 Desa yang akan menerima BLM tersebut dan program tersebut adalah program pamsimas.

Burhanudin menambahkan bahwa "Kontrak kerjasama tersebut baru saja dilaksanakan di dinas perumahan dan kawasan pemukiman Kabupaten Kuantan Singingi antara Disperkim sebagai pengontrol penggunaan dana bantuan dan mengontrol pelaksanaan dengan Desa dan Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) dimana KKM tersebutlah yang ditunjuk sebagai pelaksana dan bertanggung jawab atas pelaksanaan dilapangan dengan tetap berkoordinasi dengan kepala Desa".

"Program pamsimas tersebut melalui beberapa tahap yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan keberlanjutan. Perencanaan sendiri dilaksanakan pada tahun 2018 yang lalu oleh Bappeda, namanya Pakem (Panitia kemitraan) yang menyeleksi mana desa yang layak dan berminat yang patut diusulkan, setelah selesai perencanaan sampai tersusun rencana anggaran barulah disperkim melaksanakan hasil dari perencanaan yang telah disetujui oleh desa tersebut," ujar Burhanudin.

Program ini mulai dikerjakan sejak hari senen tanggal 26 Agustus 2019 kemaren sampai 120 hari kedepannya dan Dananya dari pusat melalui KPPM Rengat dan disalurkan ke bank penyalur di kecamatan masing-masing yang ditunjuk oleh KKM Desa tersebut atas nama rekening KKM Desa masing-masing peneriman bantuan BLM tersebut, "Pencairan dana bantuan BLM tidak bisa langsung 100%, tetapi melalui tiga tahap pencairan dimana pencairan pertama 40%, kedua 30%, dan ketiga 30%," tutup Burhanudin.

Halaman :

Berita Lainnya

Index