Suami Tak Menafkahi Istri, Dosa Besar

Suami Tak Menafkahi Istri, Dosa Besar
Ilustrasi

Dalam perjanjian nikah yang diucapkan suami kepada istri adalah memberi nafkah lahir-batin. Jika suami tidak memenuhi itu maka ada ketentuan dan konsekuensi yang harus ditanggung, salah satunya dosa.

Kewajiban suami mencari nafkah adalah sebagai bentuk tanggung jawab dan kasih sayang kepada istri. Tanggung jawab menafkahi tidak hanya soal memberi makan, tetapi juga memberi pakaian yang indah, dan mensejahterakan hati istri.

“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf” [Al Baqarah 2:233] 

Jika seorang suami tidak menafkahi istri dan anak, padahal ia mampu maka diperbolehkan bagi istri mengambil haknya secukupnya. Hal itu telah dianjurkan Rasulullah SAW sebagaimana sabda beliau.

Dari ‘Aisyah bahwa Hindun binti ‘Utbah berkata:“Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan (suamiku) seorang laki-laki yang bakhil. Dia tidak memberi (nafkah) kepadaku yang mencukupi aku dan anakku, kecuali yang aku ambil darinya sedangkan dia tidak tahu”. Maka Rasulullah SAW bersabda: “Ambillah yang mencukupimu dan anakmu dengan patut”. [HR Bukhari, no. 5364; Muslim, no. 1714].

Namun, apabila suami tidak memenuhi kewajibannya maka Allah SWT yang akan memberikan ganjaran dan ia pun menanggung dosa.

Rasulullah saw bersabda: "Cukuplah dosa bagi seseorang dengan ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya." (Okz)

Halaman :

Berita Lainnya

Index