Bahan Haram Jadi Pakan Ikan, Bolehkah?

Bahan Haram Jadi Pakan Ikan, Bolehkah?

Di masyarakat, tak jarang dijumpai para peternak ikan mengolah makanan haram untuk dijadikan makanan ternak mereka.

Misalnya, daging tikus yang diolah menjadi pelet. Ada juga bangkai ayam yang dibakar, lalu dimasukkan ke kolam ikan lele untuk pakan.

Terkait praktik ini, apakah dibolehkan? Mengingat daging ikan tersebut nantinya juga akan dikonsumsi manusia.

Dikutip dari laman Konsultasi Syariah, menurut jumhur (pendapat jamak) ulama, tidak semua makanan haram dikonsumsi manusia tidak boleh dimanfaatkan. Kaidah ini berlaku di semua mazhab, kecuali Hanafiyah.

Mazhab Hanafi memandang semua yang haram dikonsumsi manusia juga haram dimanfaatkan untuk hal lain. Jalan terakhir harus dibuang.

Al Jashas dalam kitab Ahkam Alquran berpendapat,

" Para ulama madzhab kami mengatakan, tidak boleh memanfaatkan bangkai untuk kepentingan apapun, baik diberikan ke anjing atau binatang buas lainnya, karena ini termasuk bentuk pemanfaatan sesuatu yang diharamkan. Sementara Allah telah mengharamkan bangkai secara mutlak."

Sementara Al Kasani dalam kitabn Bada'i As Shana berpendapat,

" Menurut Abu Hanifah, adonan basah yang kejatuhan najis, tidak boleh dimakan. Jika tidak boleh dimakan, apa yang harus dilakukan? Para ulama kami mengatakan, ‘Bisa dikasihkan ke anjing.’ Karena makanan halal yang tercampur najis, tidak boleh dimakan, tapi boleh dimanfaatkan."

Hal ini didasarkan para hadis berisi riwayat ketika Rasulullah Muhammad SAW bersama para sahabat bepergian melewati Al Hijr, yang merupakan negeri kaum terazab, Tsamud. Hadis tersebut diriwayatkan Bukhari, Ibnu Hibban, dan banyak lagi dari Umar bin Khattab RA.

Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para rombongan melewati negeri kaum Tsamud – al-Hijr –, ada sebagian sahabat mengambil air di sumur kampung itu dan ada yang digunakan untuk membuat adonan. Sementara beliau perintahkan agar mempercepat langkah dan melarang mengambil air di sana. Karena negeri ini pernah diadzab.

Lalu beliau perintahkan,

" Buang air yang sudah diambil dari sumur kampung ini dan adonan yang sudah dibuat dikasihkan ke onta." (drm)

Halaman :

Berita Lainnya

Index