Selain Makan dan Minum, Ini Juga akan Membatalkan Puasa Anda

Selain Makan dan Minum, Ini Juga akan Membatalkan Puasa Anda
Ilustrasi

Puasa bagi umat muslim hukumnya wajib. Selama berpuasa diwajibkan bagi para muslim mengikuti aturan berpuasa. Untuk itu berhati-hatilah terhadap hal-hal yang membatalkan puasa.

Agar puasa afdol, sebaiknya pelajarilah tentang hal-hal apa saja yang membatalkan puasa. Sebab menjalani ibadah harus dengan ilmu.

Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah setiap masuknya benda ke dalam perut melalui organ tubuh (seperti mulut, hidung telinga dan kemaluan), maupun bersetubuh dengan istri di siang bulan Ramadan dan mengeluarkan sperma.

Kesemuanya dilakukan secara sengaja dan tahu tentang hukumnya, maka batal puasanya (Syaikh Zainuddin Al-Malibari, Fath al-Muin 161).

Sementara jika dilakukan karena lupa atau tidak sengaja, maka berikut penjelasannya.

1. Muntah-muntah

Jika di siang hari sengaja untuk muntah, misalnya memasukkan jari ke tenggorokan kemudian muntah, maka puasanya batal. Jika tidak sengaja misalnya karena sakit, maka tidak batal. Seperti dalam hadits berikut:

Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa dikalahkan oleh muntah maka tidak ada qadha’ baginya. Barangsiapa muntah dengan sengaja, maka hendaknya ia meng-qadha’nya (HR. Abu Dawud, Tirmudzi, Ibnu Majah, Baihaqi dan al-Hakim dari Abu Hurairah)

2. Lupa makan dan minum

Makan dan minum dapat membatalkan puasa, kecuali dalam keadaan lupa, itu pun jika yang dimakan dan diminum tidak banyak. Dalam hadits dijelaskan:

Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa lupa dalam keadaan berpuasa, lalu ia makan atau minum, maka sempurnakan puasanya. Sebab ia diberi makan atau minum oleh Allah l” (HR Ahmad, Bukhari, Muslim dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah)

3. Junub saat puasa

Keluarnya sperma di siang hari selama puasa dapat membatalkan puasa, jika dilakukan secara disengaja. Jika karena tertidur lalu bermimpi sampai keluar sperma, maka tidak batal. Sama dengan bersetubuh di malam hari namun mandinya baru dilakukan sesudah Subuh, tidak membatalkan puasa. Seperti penjelasan hadits berikut:

Aisyah RA dan Umi Salamah berkata: “Rasulullah SAW di saat subuh dalam keadaan junub setelah bersetubuh, bukan karena mimpi, beliau tidak membatalkan puasanya dan tidak meng-qadha’nya (HR Bukhari dan Muslim). (Okz)

Halaman :

Berita Lainnya

Index