Polisi Sita Mi Samyang Mengandung Babi di Dumai

Polisi Sita Mi Samyang Mengandung Babi di Dumai

PEKANBARU - Setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan empat jenis mi impor asal Korea mengandung fragmen babi, sejumlah daerah melakukan penyisiran terhadap mi terebut.

Di Dumai, Riau aparat kepolisian bergerak cepat untuk melakukan pengecekan terhadap mi Samyang yang mengandung Fragmen DNA Babi. Dari pengecekan itu ditemukan 33 bungkus mi merk tersebut dan lantas disita.

Mi instan tersebut dijual bebas di minimarket atau swalayan yang ada di Kota Dumai.

"Ditemukan 33 bungkus mi instan Samyang yang telah dicabut nomor izin edarnya di sana (Dumai). Itu sudah kita sita," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo, Kamis (22/6).

Guntur menjelaskan, mi instan itu diimport oleh PT Korinus yang beralamat di Dermaga TPI Baru Muara Angke No 01 RT 008 RW 011 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, DKI Jakarta.

"Saat ini Polres Dumai terus melakukan penyelidikan dan investigasi lebih lanjut untuk mengejar siapa oknum yang masih melakukan pendistribusiannya," imbuhnya.

Selain di Dumai, sebut Guntur, pengecekan juga direncanakan akan dilakukan di Pekanbaru. Satgas Pangan dalam waktu dekat akan memastikan identifikasi dan penyelidikan terkait mi instan tersebut.

"Untuk Pekanbaru, supermarket yang ada akan kita cek dalam waktu dekat ini," imbuhnya.

Satgas Pangan, kata Guntur kini belum ada menemukan mie instan yang mengandung Fragmen DNA babi di Kota Pekanbaru.

"Tapi kita sudah mengetahui informasi itu. Kita juga meminta kepada masyarakat, jika ada menemukan mie instan yang dimaksud masih dijual bebas, segera laporkan," singkatnya.


Sumber: jpnn

Halaman :

Berita Lainnya

Index