Menjamak Sholat Harus Tanpa Jeda, Benarkah?

Menjamak Sholat Harus Tanpa Jeda, Benarkah?

Jamak sholat merupakan sebuah rukhshah (keringanan) bagi umat Islam. Rukhsah ini boleh dimanfaatkan ketika seorang Muslim saat dalam perjalanan.

Jamak lazim dikerjakan dalam satu waktu sholat. Biasanya, jeda antara satu sholat pertama dengan sholat kedua tidak terlalu lama, setelah salam langsung sholat lagi.

Tetapi, bagaimana jika terjadi jeda cukup panjang ketika menjamak sholat? Misalkan usai sholat dzuhur, seorang sholat jenazah lalu sholat asar.

Mengutip laman konsultasi syariah, ada istilah al muwalah dalam jamak sholat. Artinya, seseorang langsung mengerjakan sholat kedua begitu selesai melaksanakan sholat pertama, sehingga tanpa jeda panjang.

Ulama berbeda pendapat mengenai keberadaan al muwalah. Pendapat pertama menyatakan harus jamak sholat harus dikerjakan dengan al muwalah, sementara pendapat kedua tidak mengharuskan.

Terkait pendapat pertama, terdapat penjelasan dalam kitab Al Mausu'ah Al Fiqhiyah.

" Syarat ketiga, berkelanjutan antar kedua sholat, artinya antar-kedua sholat tidak dipisah dengan waktu yang panjang. Jika ada jeda sebentar, tidak masalah, karena sangat susah untuk menghindarinya. Jika jedanya panjang, kesempatan jamaknya batal. Baik jedanya karena tidur, atau lupa, atau kesibukan lainnya…"

Batasan lama singkatnya jeda kembali pada kebiasaan masyarakat.

Sementara terkait pendapat kedua, tidak mengharuskan adanya al muwalah dalam jamak sholat. Pertimbangannya, jamak sholat adalah rukhshah sehingga keberadaan al muwalah justru menggugurkan kaidah rukhshah tersebut.

Tentang perkara ini, Ibn Taimiyah berpendapat dalam kitabnya Majmu Al Fatawa.

" Yang benar, tidak disyaratkan adanya muwalah sama sekali, baik jamak taqdim (di waktu awal) maupun jamak ta'khir (di waktu akhir). Karena semacam ini tidak ada batasan dalam syariat. Karena memperhatikan muwalah, bertentangan dengan tujuan memberikan keringanan."

Selengkapnya...

Halaman :

Berita Lainnya

Index