Gugatan Praperadilan SP3 Karhutla Ditolak

Walhi Riau: Semoga Hakim Fatima Dimaafkan Tuhan

Walhi Riau: Semoga Hakim Fatima Dimaafkan Tuhan

PEKANBARU - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau menyebut hakim PN Pekanbaru, Fatimah, tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang mereka ajukan dalam gugatan praperadilan penerbitan SP3 oleh Polda Riau terhadap tiga perusahaan pembakar lahan.

"Hakim hanya mengikuti alur termohon (Polda Riau, red), tanpa mempertimbangkan bukti-bukti yang disampaikan pemohon (Walhi). Di antaranya bukti bahwa perkara ini tidak memiliki SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)," ujar Even Boy Sembiring, tim penasehat hukum Walhi, seusai sidang, Senin (7/8) dilansir datariau.

Menurutnya, hakim juga tidak mempertimbangkan keterangan saksi ahli, Bambang Hero, yang menyebutkan ada kerusakan dan pencemaran pada lahan akibat kebakaran pada lahan PT Riau Jaya Utama (RJU).

Selain itu, Hakim Fatimah juga meniadakan keterangan saksi ahli Endrianto yang menyebutkan kebakaran lahan di lahan PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (PT PSPI) disengaja dan perusahaan itu harus bertanggungjawab secara mutlak.

Atas putusan itu, Even mengaku pasrah. Dia hanya berdoa agar Tuhan memaafkan Fatimah.

Selanjutnya, mereka akan melaporkan Fatimah kepada Mahkamah Agung (MA) seperti yang mereka lakukan pada hakim Sorta yang juga menolak gugatan praperadilan Walhi Riau sebelumnya.

Seperti diketahui, Hakim tunggal PN Pekanbaru, Fatimah, menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Walhi Riau terhadap penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus kebakaran lahan yang dilakukan 3 perusahaan.

"Menolak gugatan praperadilan pemohon (Walhi Riau, red). Majeli menilai SP3 yang diterbitkan termohon (Polda Riau, red) sudah tepat dan sesuai dengan Pasal 109 KUHP," kata Fatimah membacakan putusannya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index