Sholat Dipimpin Imam yang Tak Disukai, Bagaimana Hukumnya?

Sholat Dipimpin Imam yang Tak Disukai, Bagaimana Hukumnya?
Ilustrasi

Menjadi imam tentu ada kriterianya. Selain kemampuan membaca Alquran, seorang imam harus mempunyai hafalan lebih baik, berusia lebih tua, serta pandai menjaga perilaku.

Terkadang, ada kasus seorang imam, karena alasan tertentu, tidak disukai oleh jemaah. Tetapi, imam tersebut tetap memimpin sholat jemaah.

Lantas, bagaimana hukumnya bagi imam tersebut?

Dikutip dari rubrik Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, dalam literatur fikih mazhab Syafii, seorang imam yang tak disukai sebagian besar jemaah sholat dihukumi makruh memimpin sholat.

Pendapat ini didasarkan pada hadis diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, yang menyatakan Nabi Muhammad SAWbersabda ada tiga orang yang Allah tidak mengangkat sholat mereka ke atas kepalanya. Salah satunya adalah orang yang menjadi imam, padahal tidak disukai jemaahnya.

Pendapat ini seperti diterangkan oleh Abu Ishaq Asy Syirazi dalam kitabnya, Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafi’i.

" Dimakruhkan seseorang sholat menjadi imam bagi suatu kaum, sedangkan mayoritas dari kaum itu tidak menyukainya. Pandangan ini didasarkan pada riwayat Ibnu Abbas RA yang menyatakan bahwa Nabi SAW pernah mengatakan bahwa ada tiga orang yang Allah tidak mengangkat sholat mereka ke atas kepalanya, salah satunya yang disebutkan dalam riwayat tersebut adalah seseorang yang mengimami suatu kaum padahal kaum tersebut tidak menyukainya."

Tetapi, jika yang tidak suka hanya sedikit, maka hukum makruh tidak berlaku. Ini karena tidak semua orang bisa menyukai imam yang bersangkutan. Hal ini berdasarkan pendapat Abu Ishaq As Syirazi dalam kitab Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafi’i.

" Karenanya apabila orang tersebut tidak disukai oleh sedikit orang maka ia tidak makruh menjadi imam mereka, karena tidak ada seorang pun yang semua orang menyukainya."

Ketidaksukaan itu tidak serta merta menghukumi jemaah yang tidak menyukai imam makruh bermakmum padanya. Pendapat ini seperti dijelaskan Sulaiman Al Jamal dalam kitab Hasyiyatul Jamal.

" Adapun orang-orang yang bermakmum kepada (imam) yang mereka tidak sukai maka tidak makruh bagi mereka untuk sholat di belakangnya."

Halaman :

Berita Lainnya

Index