Ini Cara Baru Adukan Konten Negatif

Ini Cara Baru Adukan Konten Negatif
Kemkominfo memperkenalkan sistem pelaporan konten negatif, Aduankonten.id. (foto: kominfo.go.id)

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) baru saja memperkenalkan sistem pelaporan konten negatif melalui situs resminya. Melalui sistem berbasis tiket ini, masyarakat yang melapor dapat langsung memantau sejauh mana proses laporan yang dibuatnya.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, sistem ticketing ini merupakan tambahan fitur dari sistem aduan yang lama. Kehadiran sistem ini merupakan salah satu langkah Kemkominfo untuk membuat sistem pelaporan yang lebih transparan sekaligus mudah dilakukan.

"Sistem baru ini berbeda dari sebelumnya yang berbasis email, terkadang laporan aduannya hilang karena tak terlacak. Namun dengan sistem baru ini, masyarakat dapat mengetahui sejauh mana proses aduan yang dilakukan lewat situs resmi Kemkominfo," ujarnya saat soft launching sistem ticketing aduan konten negatif di Jakarta, Selasa (15/8/2017) kemarin.

Lantas, seperti apa cara pelaporan dengan sistem yang baru ini? Menurut Kepala Bidang Sistem dan Data Kemkominfo, Yessi Arnez, masyarakat yang ingin membuat laporan dapat mengaksesnya dari situs resmi Kemkominfo, yakni Kominfo.go.id. Nanti di sebelah kanan atas terdapat tautan yang akan mengarahkan ke laman aduankonten.id.

"Pelaporan lalu perlu mengisi nama lengkap, alamat email, dan membuat password," ujarnya. Setelah melakukan pendaftaran, pelapor perlu melakukan verifikasi akun terlebih dulu dengan membuka pesan baru di alamat email yang didaftarkan. Pelapor harus memasukkan identitas pribadi beserta Nomor Induk KTP.

Menurut Rudiantara, mengingat sistem anyar ini menganut asas transparansi, masyarakat yang melapor juga tak boleh lagi anonim. Karena itu, ke depannya data akan diintegrasikan ke sistem Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Halaman :

Berita Lainnya

Index