9 Langsung Bebas

347 Napi Dapat Remisi Kemerdekaan

347 Napi Dapat Remisi Kemerdekaan

INDRAGIRI HILIR - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan kembali mengusulkan permohonan remisi bagi para Narapidana (Napi) dalam rangka hari kemerdekaan 17 Agustus 2017.

Sebanyak 347 orang Napi diusulkan untuk mendapat pengurangan masa hukuman mulai dari 30 hari sampai 6 Bulan.

Dari jumlah total yang diusulkan diberikan remisi, ada 9 orang Napi yang langsung bebas dan bisa menghirup udara segar serta terdapat 3 orang Napi anak-anak.

Selain itu, dari total yang mendapat remisi rinciannya 271 orang dari kasus pidana umum, 58 orang terkait narkotika PP 99 tahun 2012 dan 9 orang terkait narkotika PP 28 tahun 2006.

"Untuk 3 orang Napi korupsi tetap tidak mendapatkan remisi karena belum membayar denda yang diputuskan pengadilan," kata Kepala Lapas Tembilahan, Sudirwan. 

Sementara itu, saat ini total jumlah tahanan dan Napi yang menempati Lapas Tembilahan sudah mencapai 752 orang, dimana kapasitasnya hanya untuk 215 orang saja.

Halaman :

Berita Lainnya

Index