INGAT! Alasan Hubungan Suami-Istri Bisa Jadi Wajib atau Haram

INGAT! Alasan Hubungan Suami-Istri Bisa Jadi Wajib atau Haram
ilustrasi

HARIANRIAU.CO -  Hubungan intim merupakan amalan yang boleh dikerjakan oleh sepasang suami istri. Ada sejumlah tujuan disyariatkannya hubungan intim dalam Islam. Tujuan tersebut seperti mendapatkan ketenangan batin yang menunjang keharmonisan rumah tangga.

Selain itu, sebagai jalan untuk melanjutkan keturunan.

Tetapi, patut diperhatikan terdapat beberapa sebab yang membawa konsekuensi hukum tertentu pada hubungan intim menurut syariat Islam. Hukum yang bisa timbul seperti wajib, sunah, makruh, atau haram.

Apa saja penyebabnya?

Berhukum Wajib

Berhubungan intim menjadi wajib jika suami istri sangat menginginkannya. Jika tidak dijalankan, berpotensi untuk terjerumus dalam zina.

Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah Muhammad SAW mengingatkan seorang istri agar memenuhi keinginan suami untuk berhubungan intim.

Apabila seorang laki-laki mengajak istrinya ke ranjangnya, lalu istri tidak mendatanginya, hingga dia (suaminya) bermalam dalam keadaan marah kepadanya, maka malaikat melaknatnya hingga pagi tiba.

Imam Asy Syauqani dalam kitabnya, Nailul Authar, menyatakan seorang istri tidak diperbolehkan menyelisihi suami apabila mendapat ajakan berhubungan intim.

" Kalau dalam keadaan seperti itu saja tidak boleh seorang istri menyelisihi suami, tidak boleh tidak memenuhi ajakan suami sedangkan dia dalam keadaan seperti itu, maka bagaimana dibolehkan untuk menyelisihi suami selain dari kondisi itu."

Berhukum Sunah

Hukum berhubungan intim menjadi sunah jika dijalankan demi mencapai tujuan tertentu. Tujuan itu seperti memelihara nasab, mengeluarkan cairan yang dapat mengganggu kesehatan jika tertahan.

Tujuan lain yaitu ingin mendapatkan kenikmatan yang halal. Selain itu, juga demi menguatkan jiwa dan menahan hasrat seksual kepada orang lain.

Berhukum Makruh

Imam Nawawi dalam kitabnya Al Majmu' Fatawa menyatakan makruh hukumnya jika seseorang menceritakan hubungan intimnya kepada orang lain.

" Dan dalam hadis ini (hadis riwayat Muslim yang artinya, " Sesungguhnya yang termasuk manusia paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah seorang laki-laki yang menggauli istrinya lalu dia menceritakan rahasianya" ) ada pengharaman bagi seorang laki-laki menyebarluaskan apa yang terjadi antara dia dengan istrinya berupa jima’, dan menceritakan secara detail hal itu dan apa yang terjadi dengan perempuan pada kejadian itu (jima’) berupa ucapan (desahan) maupun perbuatan dan yang lainnya. Adapun sekadar menyebutkan kata jima’, apabila tidak ada faidah dan keperluan di dalamnya maka hal itu makruh karena bertentangan dengan muru'ah (kehormatan diri)."

Berhukum Haram

Selain saat sedang haid, hubungan intim menjadi haram jika istri sedang nifas. Atau berhubungan intim di dubur.

Imam Nawawi menjelaskan larangan ini dalam kitabnya Al Majmu' Fatawa.

" Kaum muslimin sepakat akan haramnya menyetubuhi wanita haid berdasarkan ayat Alquran dan hadis-hadis yang shahih. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, 'Menyetubuhi wanita nifas adalah sebagaimana wanita haid yaitu haram berdasarkan kesepakatan para ulama'."

Halaman :

Berita Lainnya

Index