Hakim Praperadilan Diprediksi Bebaskan Setya Novanto, Ini Buktinya

Hakim Praperadilan Diprediksi Bebaskan Setya Novanto, Ini Buktinya
Setya Novanto saat akan turun dari mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis (23/11). Foto via Indopos

HARIANRIAU.CO -  Tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto kini sudah mendekam di penjara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sudah sudah tiga kali menjalani pemeriksaan. Namun, bukan Setnov namanya jika tak melakukan perlawanan yakni menempuh jalan melalui sidang praperadilan.

Rencananya, sidang perdana praperadilan Setnov itu akan digelar Kamis (30/11) mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Nah, kali ini, hakim tunggal yang akan bertindank sebagai pengetuk palu adalah hakim Kusno yang mendapat perhatian khusus dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

Sebab, terdapat temuan yang membuat ICW meragukan komitmen antikorupsi hakim Kusno.

Hal itu diungkap Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Yuntho kepada JawaPos.com (grup pojoksatu.id) Minggu (26/11).

“Muncul kekhawatiran Setya Novanto akan menang lagi dalam praperadilan jilid II,” ujar Emerson.

Emerson mengungkap, saat menjabat sebagai hakim di Pengadilan Pontianak, Kusno tercatat empat kali membebaskan terdakwa korupsi.

Hakim Kusno yang akan menjadi hakim tunggal sidang praperadilan Setya Novanto. Foto ist

Halaman :

Berita Lainnya

Index