Suparman Harapkan Wabup Sukiman Wujudkan Visi Misi Saat Kampanye

Suparman Harapkan Wabup Sukiman Wujudkan Visi Misi Saat Kampanye

HARIANRIAU.CO - Bupati Rokan Hulu, H Suparman, S.Sos, M.Si berpesan kepada Wakil Bupati Rokan Hulu, Sukiman agar menjalankan roda pemerintahan Rokan Hulu dengan baik dan mampu mensejahterakan masyarakat Rokan Hulu sesuai visi misi saat kampanye, beberapa waktu yang lalu. 

Hal ini dikatakan Suparman sesaat sebelum berangkat ke Bandung, Jawa Barat untuk mulai menjalani hukuman kurungan pasca putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas kasus yang menimpanya. Suparman akan menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung. 

"Kepada Pak Sukiman agar menjalankan roda pemerintahan dengan baik. Mensejahterakan masyarakat Rokan Hulu sesuai visi misi saat kampanye dulu," kata Suparman kepada riauterkinicom, Rabu (06/12/17) dikutip harianriau.co dari halaman riauterkini.com

Mantan Ketua DPRD Riau ini tidak lupa menceritakan sejumlah infrastruktur yang sudah dibangunnya di Rokan Hulu selama ia menjabat. Seperti, infrastruktur jalan dan jembatan yang menghubungkan antar desa bahkan provinsi. 

"Kepada masyarakat Rokan Hulu, mari selalu menjaga ketenangan, mari kita awasi bersama pembangunan di Rokan Hulu. Jangan buat gaduh, jagalah keamanan bersama, Rokan Hulu milik kita semua, bukan milik suatu kelompok atau golongan tertentu," tegasnya. 

Ia tidak lupa mengatakan keikhlasannya dalam menjalani hukuman yang dialamatkan kepadanya. Meskipun, rasa ketidakadilan tidak ditemuinya. 

Seperti diketahui, Suparman dan Johar Firdaus, mantan Ketua DPRD Riau tersangkut kasus suap APBD Riau. Suparman divonis oleh Majelis Hakim MA dengan hukuman 6 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Johar Firdaus, juga divonis sama dengan Suparman, plus dicabut hak politik selama 5 tahun terhitung pidana pokok dilaksanakan. 

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Agung MS Lumne, dan hakim anggota Krisna Harahap dan Artidjo Alkostar. Selain penjara, Suparman dan Johar juga dihukum membayar denda Rp 200 juta atau diganti kurungan selama 6 bulan. 

Suparman dan Johar terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Keduanya juga dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 48 Tahun 2009 dan UU Nomor 14 tahun 1985 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 5 Tahun 2004, dan perubahan kedua, dengan UU Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan undang-undangan lainnya bersangkutan. 

Di Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Rinaldi Triandiko, Suparman divonis bebas. Ia dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pembahasan APBDP Riau 2014 dan APBD Riau 2015. 

Sementara, mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus, divonis hukuman 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun). Selain penjara, Johar juga dihukum membayar denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan penjara. 

Suparman dan Johar Firdaus didakwa menerima uang suap dan janji atas pembahasan APBD. Johar menerima uang Rp155 juta dan janji pinjam pakai mobil dinas sedangkan Suparman menerima janji pinjam pakai mobil dinas. 

Tidakan itu dilakukan kedua terdakwa bersama Ahmad Kirjauhari dan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Dalam kasus ini, Kirjauhari sudah divonis 4 tahun penjara. 

Sumber: riauterkini.com

Halaman :

Berita Lainnya

Index