Uang Zakat Untuk Modal Menikah, Bolehkah?

Uang Zakat Untuk Modal Menikah, Bolehkah?
ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Menikah merupakan keinginan banyak orang. Tentu setiap orang tidak ingin melewati masa-masanya dengan hidup sendiri, bukan?

Sayangnya, pernikahan bukanlah perkara sepele. Minimal, orang harus mengeluarkan uang untuk menyelenggarakan pernikahan. Tentu saja, jumlahnya tidaklah sedikit.

Bagi yang punya penghasilan mencukupi, mengumpulkan uang untuk biaya pernikahan menjadi hal mudah. Mereka tinggal menyisihkan sebagian pendapatan yang tidak terpakai sampai dirasa cukup.

Tetapi, bagi mereka yang penghasilannya sedikit, mencukupi kebutuhan hidup merupakan prioritas baginya. Ada yang harus berpayah-payah demi bisa menikah, ada pula yang tidak sanggup.

Sementara, umat Islam yang mampu memiliki keharusan untuk membayarkan zakat maal. Tentu jika hartanya sudah mencukupi syarat baik nishab maupun haul.

Apabila dana zakat digunakan untuk pernikahan orang yang kurang mampu, bolehkah?

Dikutip dari Islami.co, Islam mengatur kepada siapa saja zakat maal dibayarkan. Hal ini tertuang dalam Surat At Taubah ayat 60.

" Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Ayat tersebut menjelaskan golongan-golongan yang berhak atas zakat, yang lazim dikenal dengan delapan ashnaf. Selain dari itu, maka zakat tidak boleh diberikan.

Sementara terkait dana zakat untuk biaya pernikahan, Musthafa Al Khin dan Musthafa Al Bugha dalam Fiqih Al Manhaji ala Madzhab Imam Syafi'i menjelaskan orang yang berhak menerima zakat adalah yang miskin. Miskin artinya tidak memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Bisa dikatakan, miskin adalah punya harta, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya. Artinya, orang yang bersangkutan kerap mengalami kekurangan.

Sedangkan kebutuhan hidup tidak hanya dipandang sebatas harian, namun juga seperti pernikahan. Terutama bagi mereka yang sudah layak dan ingin menikah.

Apabila mereka tidak memiliki uang untuk mahar maupun biaya walimah, maka dibolehkan memberikan zakat kepada mereka.

Selengkapnya...

Halaman :

Berita Lainnya

Index