Suami Istri Non Muslim Rela Terima Hukuman Cambuk

Suami Istri Non Muslim Rela Terima Hukuman Cambuk
Terhukum pelanggar syariat Islam menerima hukuman cambuk di halaman Masjid Babussalam, Lampaseh Aceh, Meuraxa, Kota Banda Aceh, Selasa (27/2/2018). HE

HARIANRIAU.CO - Dua non muslim Tnh (35) dan Ds (45) warga Gampong Mulia, Aceh, Subersedia mengikuti hukuman Syariat Islam yang diberlakukan di Tanah Rencong tersebut.

Keduanya ikut dalam eksekusi cambut yang dilakukan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh terhadap lima orang setelah terbukti melangar syariat Islam, Selasa (27/2/2018).

Eksekusi cambuk berlangsung di halaman Masjid Babussalam, Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh disaksikan langsung ribuan warga.

Selain warga muslim, eksekusi cambuk juga dilakukan pada dua non muslim Tnh (35) dan Ds (45). Keduanya merupakan pasangan suami istri yang ditangkap Satpol-PP dan WH sedang berjudi di kawasan Peunayong beberapa bulan lalu.

Pada petugas mereka mengaku telah menetap di Aceh dalam waktu lama. Berdasarkan alasan itu, keduanya mengikuti peraturan yang ada di Aceh.

“Kita memilih hukuman cambuk karena juga warga Kota Banda Aceh yang juga mengikuti aturan qanun yang sudah ada, jadi kita memilih dicambuk karena kemauan kita,” kata Tnh.
Mahkamah Syariah memutuskan Tnh dicambuk sebanyak tujuh kali, sementara istrinya dicambuk enam kali.

Selain kedua non muslim tersebut, Mahkamah Syariah juga menjatuhkan hukuman terhadap penyelanggara judi, Ridwan (67). Ia dijatuhi hukuman sebanyak 22 kali cambuk dikurangi masa tahanan sebanyak tiga kali cambuk.

Pasangan non muhrim berusia senja, Muzakkir dan Cut Hasmidar juga dicambuk sebanyak 25 kali cambuk setelah terbukti melakukan pelanggaran jarimah ikhtilat (mesum).

Kasi Penindakan Satpol PP Dan WH Banda Aceh, Evendi Abdul Latif, mengatakan khusus untuk dua orang terpidana bukan muslim bisa memilih untuk mengikuti hukum cambuk atau hukum KUHP.

“Jika mereka ingin mengikuti KUHP boleh saja, setelah itu nanti bisa kita limpahkan kasusnya ke kepolisian,” kata Evendi Abdul Latif.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Misbahul Munauwar, menjelaskan hukuman cambuk merupakan qanun atau peraturan daerah yang ada, namun apabila ada pelimpahan kasus Polda Aceh selalu siap dalam bertugas.

“Kalau mau mengikuti hukum pidana juga boleh, nanti kita akan melakukan pemeriksaan kembali berdasarkan undang-undang yang mengatur tentang perjudian,” kata Misbahul Munauwar.

Lebih Baik dari Malaysia

Diantara ribuan warga, pelaksanaan cambuk juga disaksikan 27 masyarakat Malaysia. “Hari ini merupakan hari keberuntungan bagi kami, karena kami dapat menyaksikan secara langsung hukuman ini di sini,” kata Moch Sukry, ketua rombongan warga Malaysia.

Ia mengatakan mengetahui adanya pelaksanaan hukuman pada hari, dari travel yang membawanya keliling.

“Kami sebenarnya ingin kunjungi sejumlah lokasi alam dan sejarah yang ada di sini, tapi karena ada berita hari ini ada pelaksanaan ini, kami minta untuk diantarkan ke sini untuk menyaksikannya,” katanya.

Ia juga menyebutkan, di Malaysia juga ada hukuman cambuk terhadap pelangar syariat Islam, tapi tidak seperti pelaksanaannya di Aceh. Di sana berlangsung di tempat tertutup.
“Lebih bagus di sini, karena dapat memberikan efek jera pada pelaku serta jadi pelajaran bagi penontonya. Ini bagus, saya salut dengan Aceh,” ujarnya.

sumber: pojoksatu

Halaman :

Berita Lainnya

Index