Dua Komedian Indonesia Ini Bebas dari Penjara di Hongkong

Dua Komedian Indonesia Ini Bebas dari Penjara di Hongkong
Cak Percil (kanan) dan Cak Yudho akhirnya dinyatakan bebas dari penjara di Hongkong.

HARIANRIAU.CO - Dua komedian asal Jawa Timur Cak Percil dan Cak Yudho yang terjerat kasus penyalahgunaan visa, akhirnya dibebaskan dari penjara di Hongkong pada Rabu (7/3/2018). Menurut pernyataan KJRI Hong Kong, meskipun dinyatakan bersalah dan harusnya mendapatkan hukuman 9 bulan penjara, karena kedua pelawak itu mengaku bersalah serta diperkuat surat mitigasi dari KJRI, maka hukuman keduannya dipotong 1/3 atau hanya 6 minggu dengan masa percobaan 18 bulan.

Artinya, kedua pelawak tersebut bisa segera pulang dan bertemu keluarganya dan tidak perlu menjalani hukuman penjara. Hukuman 6 minggu akan di terapkan Jika kedua pelawak tersebut melakukan kesalahan di Hongkong dalam Kurun waktu 18 bulan.

“Hakim telah mempertimbangkan dengan baik perhatian yang diberikan oleh Konjen RI kepada dua terdakwa, baik berupa kehadiran maupun surat dari Konjen Tri Tharyat kepada hakim untuk meringankan hukuman keduanya,” ujar pernyataan KJRI.

Seperti yang diketahui, kedua komedian itu ditangkap petugas imigrasi Hongkong pada 2 Februari lalu karena mengisi acara dengan bayaran di hadapan para WNI di wilayah tersebut. Ini adalah pelanggaran, karena keduanya memasuki Hong Kong dengan visa turis, bukan untuk bekerja.

Dalam pengadilan yang dilaksanakan di Shatin, ujar KJRI, hakim berpendapat bahwa ada keadaan khusus dalam kasus ini yang berbeda dengan pelanggaran keimigrasian lainnya. Keduanya telah mengaku bersalah di hadapan hakim atas kesalahan mereka.

Saat ini KJRI Hong Kong tengah mempersiapkan kepulangan mereka ke tanah air dan berharap kejadian ini tidak terulang lagi di masa depan.

“Alhamdulillah saya bersyukur hakim mempertimbangkan secara sungguh-sungguh bantuan dan perhatian KJRI Hong Kong, serta surat yang saya tulis atas nama pemerintah RI untuk mempertimbangkan hukuman yang seadil-adilnya bagi keduanya,” kata Konjen RI di Hong Kong Tri Tharyat.

sumber: pojoksatu

Halaman :

Berita Lainnya

Index